Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat, kembali mendesak agar pemerintah Kabupaten Mamuju, segera menyampaikan usulan dokumen tentang pembentukan Kota Madya yang hingga kini belum ada kejelasannya.

"Kita mendesak kepada Pemkab Mamuju agar segera menyerahkan hasil kajian akademik tersebut, dikarenakan Direktur Jenderal otonomi daerah (Dirjend otoda) telah meminta kepada Pemprov Sulbar untuk segera menyelesaikan usulan pembentukan ibu kota Mamuju tersebut. Apalagi, pemkab telah sempat menjanjikan akan menyerahkan usulan akademik pada Januari 2015," kata Asisten I Jamil Barambangi di Mamuju, Jumat.

Menurut Jamil, Pemprov Sulbar saat ini tinggal menunggu hasil kajian dari kabupaten tentang pembentukan kota dan setelah Pemkab Mamuju menyerahkan dokumen pembentukan kota tersebut, maka akan segera di proses untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau Pemkab Sudah menyerahkan, Pemprov akan segera melakukan proses dengan membentuk tim untuk melakukan kroscek data-data tersebut, apakah sudah lengkap atau masih ada yang kurang," ujarnya

Sementara itu, Sekda Mamuju, Habsi Wahid mengatakan tim pembentukan kota Mamuju saat ini masih sementara merampungkan segala dokumen usulan pembentukan kota Mamuju tersebut. Jika semuanya sudah rampung, maka jajarannya akan segera menyerahkan kajian tersebut ke DPRD kabupaten untuk meminta persetujuan.

Habsi menambahkan kendala yang dihadapi pihaknya dalam merampungkan data, yakni harus berhadapan dengan masyarakat untuk melakukan konsultasi termasuk meminta tanda tangan persetujuan Masyarakat.

"Secepatnya kita akan serahkan ke Pemprov kalau segala dokumen perlengkapan pembentukan kota sudah lengkap, karena dalam merampungkan data juga harus melakukan konsultasi dan tanda tangan masyarakat dan itu tidak mudah kita laksanakan," ujar Habsi Wahid.

Ditanya mengenai kapan akan menyerahkan dokumen pembentukan kota Mamuju ke Pemprov Sulbar, Habsi mengatakan akan secepatnya menyerahkan jika dukungan dokumen sudah lengkap. Nurul H

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024