Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Makassar Rasidin mengatakan, pihaknya membayarkan santunan sebesar Rp131 miliar lebih untuk 2.993 kasus pada periode 2014.

"Pembayaran santunan itu meningkat dari tahun ke tahun, hal itu seiring dengan pertambahan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Rasidin di Makassar, Senin.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar diketahui total santunan yang dibayarkan pada 2012 sebanyak Rp90,7 miliar dan pada 2013 naik menjadi Rp115 miliar lebih.

Khusus total santunan yang dibayarkan pada 2014 terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak Rp4,86 miliar, Jaminan Kematian Rp10,34 miliar dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak Rp115,97 miiar.

Sementara dari jumlah kasus yang terdata pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar yakni 11.773 kasus pada 2012, kemudian 2013 naik menjadi 12.712 kasus dan 2014 tercatat 12.993 kasus.

Pada periode 2014, dari total kasus tersebut terdapat 383 kasus kecelakaan kerja, 670 kasus kematian dan hari tua 11.940 kasus.

"Jaminan sosial yang terdiri dari JKK, JKM dan JHT ditetapkan sudah mulai diberlakukan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014," katanya.

Sedang untuk Jaminan Pensiunan mulai tercatat diberlakukan pada 1 Juli 2015. Momen itu bersamaan dengan pencatatan seluruh PNS, TNI dan Polri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 terkait dengan ketentuan tiga jenis karyawan lembaga itu diharuskan terdaftar dalam program perlindungan sosial, khususnya JKK dan JKM.

"Mengenai Jaminan Pensiunan pihak PNS, TNI dan Polri masih dikelola oleh pihak Taspen. Namun nanti akan dialihkan masuk ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya. Adi Lazuardi

Pewarta : Suriani Mappong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024