Mamuju (ANTARA Sulbar) - Badan Penanaman Modal Promosi Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPD-PTSP) Sulawesi Barat, berjanji akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempermudah proses pelayanan perizinan.

Sasarannya guna mewujudkan pelayanan yang mudah, cepat dan transparan, sebagai mana yang tercantum dalam peraturan presiden nomor 97 tahun 2014 yang diperkuat peraturan Gubernur tentang PTSP yang ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2014 lalu.

"Dengan diberlakukannya PTSP ini juga dapat mencegah adanya pungli atau gratifikasi, kami juga meminta bagi yang mengurus perizinan agar menghidari calo," kata Pelaksana tugas Kepala BPMPD-PTSP Sulbar, Aco Takdir di Mamuju, Selasa.

Menurut dia, pelayanan terpadu ini akan memberikan keuntungan bagi masyarakat maupun dunia usaha dalam mengurus perizinan. Kamudahan ini diberikan agar para calon investor lebih mudah mendapatkan perizinan.

Aco Takdir juga mengaku akan melakukan perbaikan prasarana pelayanan PTSP, peningkatkan sumberdaya manusia untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.

"Kantor ini akan kita design ulang, terutama loket pelayanan termasuk pegawai yang ditempatkan di PTSP harus menguasai Informasi teknologi," ujarnya

Namun demikian, Aco Takdir mengatakan, kendala yang dialami saat ini adalah minimnya anggaran operasional untuk meninjau ke lapangan sebelum memberikan izin kepada masyarakat.

"Biaya operasional kita sedikit sehingga kita tidak bisa untuk mengkroscek dilapangan sebelum memberikan izin. Pengecekan ini penting untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan ketentuannya atau belum," tuturnya lagi.

Ia mengatakan sejauh ini, telah menerbitkan 17 perizinan dan 8 non prizinan, sementara ada 5 pengajuan prizinan yang di mungkinkan akan dilakukan proses.

"Secara tidak langsung kemudahan pelayanan perizinan dan non-perizinan yang digratiskan juga akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kita," ujar Aco. FC Kuen

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024