Mamuju (ANTARA Sulbar) - Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diminta bersinergi mengelola program mendukung program kota layak anak (KLA).

"SKPD di Pemprov Sulbar harus bersinergi dalam menyusun program strategi pemenuhan hak anak, karena itu bagian dari program pembentukan KLA," kata Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak Biro Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprov Sulbar Farida di Mamuju, Sabtu.

Ia mengatakan, kebijakan program pembentukan KLA harus kerja berembuk dan program pembangunannya harus holistik, sehingga SKPD Pemprov Sulbar diminta menjaga pelestarian anggarannya.

"Anggaran APBD Sulbar untuk program KLA juga harus terus menerus tersedia di SKPD, agar proram KLA dapat diwujudkan," katanya.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulbar mempersiapkan diri membangun kota layak anak (KLA) di seluruh Kabupatennya untuk mendukung program nasional pembentukan KLA di seluruh wilayah Indonesia.

"KLA merupakan sistem pembangunan yang berbasis anak yaitu sistem pembangunan pemerintah daerah yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan yang dituangkan dalam kebijakan, program dan kegiatan," katanya.

Oleh karena itu ia mengatakan, seluruh desa di Provinsi Sulbar akan dijadikan desa ramah anak sehingga seluruh Kabupaten di Sulbar juga dapat menjadi KLA.

Menurut dia, KLA merupakan istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2005 yang merupakan upaya pemerintahan kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang Layak/ramah anak.

"Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak sejak 5 September 1990, itu merupakan komitmen Indonesia dalam menghormati dan memenuhi hak anak. Komitmen ini tertuang dalam Undang- undang 1945 Pasal 28 B (2), dan operasionalnya pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga untuk menstransformasikan hak anak ke dalam proses pembangunan, pemerintah mengembangkan kebijakan KLA," katanya.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulbar dalam menanggapi kebijakan nasional tersebut mensosialisasikan kebijakan nasional tersebut ke SKPD Terkait pada tingkat kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat tahun 2012 dan telah menerbitkan Peraturan Gubernur No.23 Tahun2014 tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak Provinsi Sulawesi Barat.

"Sehingga pemerintah, swasta, dan masyarakat di Provinsi Sulbar dan seluruh kabupatennya dapat mewujudkan kebijakan ini sebagai wujud nyata akan kepedulian dan sayang terhadap Anak," katanya. Nurul H

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024