Kupang (ANTARA Sulsel) - Wakil Bupati Lembata, Nusa Tenggara Timur Viktor Mado Watun menegaskan, penangkapan ikan paus secara tradisional yang dilakukan para nelayan Lamalera sama sekali tidak mengganggu biota laut maupun merusak terumbu karang.

Penangkapan ikan paus ini juga sudah mendapat pengakuan dunia internasional dan mendapat izin dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga tidak ada aturan yang bisa melarang aktivitas nelayan Lamalera, kata Viktor Mado Watun di Kupang, Selasa.

Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan Antara melalui telepon, terkait pemberlakuan Permen KKP Nomor: 2 Tahun 2015 tentang pelarangan penggunaan pukat hela dan tarik dan dampaknya terhadap pengembangan kearifan lokal di sejumlah daerah di Indonesia seperti penangkapan ikan paus di Lembata.

Menurut dia, Permen KKP itu melarang para nelayan untuk tidak menggunakan pukat harimau dalam melakukan operasi penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.

Dalam kaitan dengan penangkapan ikan paus, peralatan yang digunakan para nelayan sangat sederhana, mulai dari alat tangkap dan perahu yang digunakan nelayan.

"Lalu dampaknya terhadap biota laut apa?" ucap Viktor Mado Watun dalam nada tanya.

Karena itu, penangkapan ikan paus yang sudah menjadi tradisi bagi penduduk Lamalera tetap akan dilakukan, sepanjang aktivitas tersebut tidak mengganggu sumber daya laut.

Apalagi, tradisi ini sudah menjadi kelender budaya yang menyedot wisatawan dari berbagai negara untuk datang ke Lamalera, tuturnya.

Mengenai nelayan daerah, dia mengatakan para nelayan daerah yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan juga hanya menggunakan kapal kecil bertonase 5-10 (Gross Tonage).

Peralatan tangkap ini merupakan bantuan pemerintah yang sudah mempertimbangkan dampaknya terhadap sumber daya laut.

Artinya tidak ada masalah dengan Permen KKP karena hanya berdampak pada perusahan-perusahan besar, yang selama ini menguasai wilayah perairan, ujar Viktor Mado. Chandra HN

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024