Palu (ANTARA Sulsel) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola berharap warganya tidak ada yang masuk penjara karena terkena "gijzeling" (penyanderaan) akibat menunggak pajak di atas Rp100 juta.

Ia mengatakan hal itu saat menghadiri pekan panutan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu di Kota Palu, Selasa.

Longki meminta para wajib pajak bersikap kooperatif dalam menunaikan kewajiban membayar pajak agar tidak ada petugas pajak yang melakukan upaya paksa termasuk melakukan penyanderaan.

"Kita harapkan tidak ada warga Sulteng (masuk penjara). Semoga tidak ada. Kalaupun ada, saya dukung agar ada efek jera," katanya menegaskan.

Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggo Malut), Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak bisa terkena penyanderaan jika menunggak lebih dari Rp100 juta dan tidak ada itikad baik untuk membayar dari wajib pajak.

"Kalau tidak membayar ya di-gijzeling. Kalau setelah di-gijzeling lalu membayar maka besoknya bisa dibebaskan," katanya.

Sebanyak 29 penunggak pajak di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Palu, terancam masuk penjara (penyanderaan) sebab memiliki tunggakan di atas Rp100 juta.

Sebenarnya di wilayah KPP Palu yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi Moutong ada sekitar 100 penunggak pajak namun yang terancam masuk penjara hanya 29 orang karena jumlah tunggakan mencapai Rp100 juta.

Kantor pajak akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan dan rumah tahanan negara (Rutan) untuk menyandera para penunggak pajak jika enggan untuk membayar.

Dari 29 penunggak pajak, tiga di antaranya telah diusulkan untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, Ditjen Pajak hanya mengajukan pencegahkan ke kantor imigrasi untuk satu orang saja.

Jumlah penunggak pajak di Sulteng yang terancam masuk penjara bisa lebih banyak lagi sebab baru kantor pajak di Palu yang merilis sedangkan kantor pajak di Kabupaten Buol, Poso dan Banggai belum merilis para penunggak pajak yang terancam masuk penjara. R. Malaha

Pewarta : Santoso
Editor :
Copyright © ANTARA 2024