Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan merehabilitasi sebanyak 3.291 pecandu narkoba sesuai instruksi dari Badan Narkotika Nasional Pusat pada 2015.

"Sesuai target nasional penyelamatan 100 ribu pecandu narkoba, BNNP provisi mendapat jatah tiga ribu sebagai program penyelamatan penyalaguna di Sulsel," ujar Kepala BNN Provinsi Sulsel Kombes Pol Richard Nainggolan di Makassar, Kamis.

Ia menyebutkan untuk target tersebut telah ditunjuk 45 lokasi di wilayah Sulsel baik rumah sakit, puskesmas, LSM rehabilitasi pencandu, klinik, serta rumah sakit TNI dan Polri dalam hal ini disebut Instansi Penerima Wajib Lapor atau IPWL.

"Kami telah membentuk tim terpadu penyelamatan penyalaguna di Sulsel sesuai dengan pembentukan IPWL sebagai Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 31 HUK tahun 2012," sebutnya.

Selain itu penyelamatan penyalahguna narkoba dilakukan dalam beberapa seksi penjangkauan, advokasi, sosialisasi hingga ke tingkat rehabilitasi guna penyelamatan pecandu narkotika di Sulsel.

Richard menjelaskan tim yang dibentuk yakni tim diteksi melalui upaya hukum melakukan razia di Tempat Hiburan Malam yang dianggap rentan penyalagunaan narkotika. Bila ditemukan positif maka direkomendasikan rehap apabila penguna dan pengedar ditangani jalur hukum.

Selajutnya tim penjangkau akan mendatangi masyarakat melalaui sosiasialisasi, sebab salah satu ketakutan masyarakat akan pengguna narkoba menjadi aib pada keluarganya.

Sedangkan tim lain yakni tim penyidik akan melakukan upaya penyelidikan dan berhak mengeluarkan rekomendasi apakah layak pecandu direhabilitasi di IPWL atau ditahan.

"Tantangan kita saat ini pecandu yang bermasalah hukum, tentunya penyidik nanti yang menentukan apakah bandar atau pengguna, bila hasil assement nanti dinyatakan bandar akan menjalani proses hukum sementara pengguna segera direhabilitasi, tetapi tetap mengikuti proses hukum," sebutnya.

Untuk tingkatan rehabilitasi, kata dia, ada rawat jalan bila pecandu masuk kategori ringan dan sedang menjalani rehabilitasi rawat jalan. Sementara kelas berat akan di rehabilitasi rawat inap selama beberapa bulan.

"Sejauh ini yang sukarela melaporkan diri hingga Fenruari 2015 ada 60 orang penyalaguna, sementara 2014 hanya 40 orang dan 2013 30 orang. Awal tahun ini penyalahguna di rehabilitasi meningkat karena ada kesadaran masyarakat melaporkan," paparnya.

Untuk tahun ini target penambahan IPWL ada 70 tempat di lokasi berbeda, dengan rawat jalan 2.619 dan rawat inap 1.150 pecandu narkotika.

"Selain Balai Rahabilitasi BNN Baddoka kami juga memberdayakan rumah sakit, puskesmas, klinik dan rumah sakit swasta, Polri dan TNI. Tahun ini diajukan penambahan tenaga medis sesuai target pemerintah penyelamatan 100 ribu penyalaguna narkotika," tambahnya.

Pewarta : Darwin Faitr
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024