Mamuju (ANTARA Sulbar) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat siap memberi solusi terkait proses pembiayaan sengketa Pulau Lere-Lerekang yang disengketakan dengan Pemerintah Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah lahirnya Permendagri Nomor 53 Tahun 2014 tanggal 8 Juli 2014.

"Proses pembiayaan Pulau Lere-Lerekang menjadi masalah bagi Sulbar sebagaimana rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan yang meminta dukungan lembaga DPRD. Jika itu diharuskan, maka kami akan mendukung penuh untuk memudahkan penuntasan kasus kepemilikan pulau itu," kata Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Syamsul Samad di Mamuju, Jumat.

Menurut dia, dana penyelesaian kasus pulau ini telah disiapkan melalui APBD tahun 2015 senilai Rp3,5 milyar. Namun, dana yang tersedia itu dimanfaatkan untuk membiaya rencana gugatan ke Mahkama Konstitiusi (MK) maupun Mahkamah Agun (MA).

"Kasus sengketa pulau Lere-Lerekang merupakan penanganan spesial. Makanya, dana yang ada itu juga harus merujuk pada aturan yang ada untuk membayar jasa tim pengacara yang akan mengajukan gugatannya ke MK," katanya.

Syamsul menjelaskan, pada dasarnya lembaga DPRD menyetujui penggunaan anggaran oleh Pemerintah Provinsi untuk menuntaskan sengekata kepemilikan Pulau Lere-Lerekang. Urusan penunjukan penasehat hukum, ia memilih untuk menyerahkannya ke Pemerintah Provinsi.

"Yang jelas kita menyetuji penggunaan anggarannya. Sebaiknya memang segera dilakukan. Kalau pengacara, tergantung Pemprov, sebaiknya pengacaranya itu saja yang selama ini telah mengurusi Lere-Lerekang," kata Syamsul.

"Saya mengapresiasi langkah Pemprov untuk meminta persetujuan DPRD terkait penggunaan anggaran itu. Ini merupakan langkah pemerintah untuk tidak melanggar aturan," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Sengketa Hukum dan Ham Biro Hukum Pemprov Sulbar, Syamsul Alam di Mamuju, menyampaikan, proses pembiayaan terhadap sengketa Pulau Lere-Lerekang, sangat membutuhkan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, untuk memuluskan rencana gugatan sengketa pulau ini ke meja Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami telah melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembiayaan terhadap sengketa pulau Lere-Lerekang dan hasilnya kita diminta untuk meminta persetujuan resmi penggunaan anggaran tanpa harus melalui proses tender," kata Syamsul Alam.

Penggunaan anggaran untuk tim pakar dan jasa pengacara tidak bisa terukur sehingga oleh BPK menyarankan agar penggunaan anggaran ini mendapat persetujuan DPRD Sulbar.

Bukan sekedar itu, kata Syamsul Alam, penggunaan anggaran polemik sengketa Lere-Lerekang harus sesuai Standar Biaya Umum (SBU) yang telah menjadi acuan pembiayaan anggaran yang diplot melalui APBD.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024