Ternate (ANTARA Sulsel) - Tim penyidik Polda Maluku Utara (Malut) dan Polres Halmahera Timur mendatangkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Makassar untuk uji sampel korban pembunuhan dengan tersangka dua warga suku terasing di Pulau Halmahera.

"Tim Labfor telah melakukan uji sampel terhadap dua korban pembunuhan di Halmahera Timur(Haltim) yang diduga dilakukan oleh Bokum (35 tahun) dan Nuhu (40 tahun), warga suku terasing Togutil asal kawasan hutan Akejira wilayah Kobe Kulo Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng)," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Minggu.

Ia meminta semua pihak untuk tetap menunggu hasil tim Labfor melakukan uji forensik terhadap dua korban warga Maba, Kabupaten Halmahera Timur bernama Masud Matoa dan anaknya Marlan Matoa yang tewas akibat dibunuh pada 12 Juli 2014.

Dalam kasus ini, kata Kabid Humas, proses penangkapan dua warga suku Tugutil itu sudah sesuai ketentuan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Kelas II B Kota Ternate.

Polres Haltim yang langsung dibantu penyidik Polda Malut, telah mengambil sampel dari dua korban yang diduga meninggal karena perbuatan dua warga Togutil tersebut.

"Tadi Tim labfor dari Makassar tiba di lokasi Desa Waci Kecamatan Maba Selatan guna melakukan otopsi dimulai selama dua hari dan kini hasilnya masih dalam pemeriksaan atau penelitian langsung dari tim Labfor Makassar," kata Hendri Badar.

Hendri menyatakan, sampel yang diperoleh akan dibawa ke Makassar untuk dilakukan pengujian demi mengungkap kasus pembunuhan Masud dan Marlan Matoa.

"Tim Labfor akan membawa hasil penyelidikan ke Makassar untuk diteliti, guna mencari tahu penyebab kematian kedua korban dan ditargetkan pada pekan depan hasilnya telah diketahui," kata Hendri. John N.S

Pewarta : Abdul Fatah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024