Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel terkait rehabilitasi para korban penyalahgunaan narkoba.

"Kami bekerja sama dengan Dinkes untuk melakukan rehabilitasi para korban penyalahgunaan narkoba. Nantinya kami akan memberdayakan puskesmas dan rumah sakit agar dapat melaksanakan rehabilitasi," kata Kepala BNN Provinsi Sulsel Richard Nainggolan seusai menandatangani MoU antara Dinkes dan BNN di Makassar, Senin malam.

Ia mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu upaya untuk menyikapi apa yang telah dinyatakan presiden bahwa Indonesia saat ini dalam kondisi darurat narkoba.

Melalui kerja sama ini diharapkan jumlah korban penyalahgunaan narkoba yang dapat direhabilitasi akan meningkat tajam.

"Selama ini, dalam setahun maksimal 18 ribu orang yang dapat direhabilitasi di tahun 2015 perintah presiden 100 ribu orang direhabilitasi," jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel dr. Rachmat Latief mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk respon terhadap arahan presiden mengenai kondisi darurat narkoba.

Dinas Kesehatan, kata dia, memberi dukungan dari aspek kesehatan.

"Jadi Dinkes terkait pengawasan obat dan penanganan penderita. Pada fase akut penderita bisa ditangani di RS ketergantungan obat di Baddoka, setelah itu dia dapat menggunakan fasilitas kesehatan umum jika ada efek sampingnya," jelas Rachmat.

Melalui kerja sama ini, dinkes dan BNN akan bahu membahu dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba.

Selain dengan BNN, Dinkes Provinsi Sulsel juga menandatangani MoU dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sulsel terkait perizinan rumah sakit di Sulsel.

Dengan penandatanganan MoU tersebut, kini Dinkes hanya memberi pertimbangan teknis terkait perizinan rumah sakit, sehingga izin rumah sakit dapat diselesaikan "Satu Pintu" melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulsel.

Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Farochah

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024