Makassar (ANTARA Sulsel) - Wakil Gubenur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu`mang menyebutkan penyalahguna narkoba wajib di rehabilitasi meskipun yang terdeteksi mencapai lebih dari seratus ribu orang.

"Berdasarkan data BNN pengguna narkoba diprediksi ada 115 ribu orang yang menyalahgunakan dan yang tercacat 35 ribu yang rutin," ujarnya di Lapangan Karebosi, Makassar, Jumat.

Saat deklarasi Gerakan Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba di Lapangan Karebosi Makassar, dia menekankan agar penyalahguna harus di rehabilitasi dahulu kemudian menjalani hukuman.

"Pengalaman negara-negara berkembang dengan melakukan strategi putar haluan, semua berorientasi pemberantasan narkoba dengan beralih pada pendekatan rehabilitasi," ujarnya.

Menurut dia pendekatan dengan metode rehabilitasi dimungkinkan dapat menekan bertambahnya pengguna narkotika yang saat ini telah dibuatkan aturan baru di Indonesia.

Kendati Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika masih berlaku, namun upaya penyelamatan penyalahguna melalui kewajiban rehabilitasi telah dilakukan pemerintah melalui Peraturan Bersama Kementerian terkait dan lembaga hukum lainnya.

"Langkah tegas diberikan seperti hukuman mati bagi para gembong, bandar dan pengedar narkoba merupakan salah satu solusi menekan peredaran narkotika. Tetapi tindakan rehabilitasi pengguna juga harus dilakukan," ulasnya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011, tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi pecandu narkotika merupakan salah satu sarana untuk mengajak penyalahguna untuk direhabilitasi.

Agus menyebutkan berdasarkan catatan penangkapan narkoba di Sulsel pada 2013 di Kabupaten Sidrap tertangkap 9,4 kilogram narkotika jenis Sabu-sabu, kemudian menyusul di Kabupaten Pinrang 2014 ditangkap 6,8 kilogram narkoba Sabu.

"Sulsel sudah menjadi pasar narkoba ini Wajib kita waspadai bagi generasi kita. Bayangkan satu gram dikonsumsi sebulan dengan pengguna 35 ribu orang di Sulsel, dikalikan setahun hampir mencapai 500 kilo gram per tahun," sebutnya.

Dengan deklarasi tersebut yang ditandatangani seluruh kepada daerah Se Sulsel,dia berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika dan bila menemukan penyalahguna wajib dilaporkan untuk direhabilitasi.

"Kami mengajak seluruh komponen pemerintah, aparat penegak hukum, guru dan tenaga pengajar di sekolah agar mencanangkan gerakan pemberantasan narkoba di daerah masing masing. Sebaiknya anggaran rehabilitasi ditambah," katanya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BBNP) Sulsel Richard Nainggolan pada kesempatan ini menyatakan upaya akses rehabilitasi sudah dilakukan salah satunya di balai rehabilitasi BNN Baddoka.

"Baru sekitar 600 orang yang sudah menjalani rehab dari data ada 35 ribu yang dinyatakan pecandu. Gerakan rehabilitasi 100 ribu penyalahguna narkoba merupakan upaya penyelamatan pecandu dari ketergantungan narkoba," tambahnya.  Yuniardi

Pewarta : Darwin Faitr
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024