Makassar (ANTARA Sulsel) - Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali menyebut eksekusi pembongkaran sejumlah bangunan gedung yang melakukan pelanggaran oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan dinilainya hanya hanya setengah hati.

"Masih terkesan setengah hati. Belum merata. Belum mencakup semua bangunan yang melanggar. Toh masih banyak yang tidak dibongkar dan kalaupun ada yang dibongkar itu cuma sedikit saja," ujarnya di Makassar, Rabu.

Bukan cuma itu, Adi berharap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait agar tidak berhenti pada pendindakan saja, melainkan melakukan pengawasan yang berkelanjutan.

Karenanya, Adi meminta DTRB untuk lebih tegas menindaki semua bangunan di Makassar yang terbukti melanggar aturan. Selama ini penindakan, terutama pembongkaran bangunan liar, dianggap belum berjalan sesuai yang diharapkan.

"Harus diawasi lebih lanjut agar tak ada celah untuk pelanggaran selanjutnya. Kita berharap ke depan, Dinas Tata Ruang mengagendakan penindakan secara serentak dalam satu waktu. Semua bangunan yang melanggar hendaknya ditata lebih dulu agar tidak terkesan tebang pilih. Jangan sampai ada warga yang merasa dibedakan," katanya.

Adi menyebutkan, sebagian bangunan di kota Makassar melanggar aturan. Pelanggar didominasi pemilik rumah toko. Pelanggaran itu antara lain ketidaksesuaian Izin Mendirikan Bangunan dengan pemanfaatan lahan, penyerobotan fasilitas umum, dan tidak tersedianya perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan serta kajian lalu lintas.

Menurut Adi, maraknya bangunan liar menyebabkan sejumlah masalah sosial di masyarakat. Yang paling terasa, adalah kemacetan lalu lintas. Ia mencontohkan bangunan ruko tanpa ruang parkir, di mana kendaraan harus diparkir di bahu jalan.

"Itu yang membuat kota semrawut dan tumpukan kendaraan terlihat di mana-mana. Jadi jangan wajar saja kalau banyak keluhan yang masuk karena memang semrawut," terangnya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang, Hasjrif menjelaskan, pembongkaran bagian depan Rumah Makan Savory itu terpaksa dilakukan karena pemilik bangunan melanggar ketentuan penggunaan Izin Mendirikan Bangunan.

Pemilik bangunan disebut tidak mengindahkan surat teguran yang sudah tiga kali dilayangkan. Apalagi sebelumnya sudah dibahas pada tingkat rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Makassar.

Hasjrif menyebutkan, pemilik RM Savory melakukan kesalahan karena pada pembuatan IMB disebutan bahwa bangunan diperuntukkan bagi rumah tinggal.

Adapun kenyataannya, bangunan tersebut digunakan sebagai tempat usaha rumah makan. Itu diperparah dengan memanfaatkan garis sempadan jalan sebagai lahan bisnis, yang seharusnya jadi tempat parkir. Itu fasilitas umum.

Pemilik rumah makan, Antonius, hanya bisa pasrah saat puluhan petugas membongkar bangunannya. Ia menyatakan tidak akan mempermasalahkan hal itu dan segera mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya sementara mengurus berkasnya supaya legal. Kita juga tidak ingin terganggu dengan adanya pelanggaran seperti ini," kata dia. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024