Makassar (ANTARA Sulsel) - Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Suap (Awas) Sulsel melakukan unjukrasa di depan Hotel Clarion Makassar menolak praktek politik uang pada Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mulai 26-28 Maret 2015.

"Menolak sistem oligarki dan praktek-praktek politik kotor penyelenggaraan Munas ke II Peradi di Makassar dan menolak bilamana adanya dugaan perampasan hak advokat," ujar Koordinator aksi Muhammad Awal di Makassar, Kamis.

Ia menyatakan Munas Peradi tersebut harus terhindar dari praktek politik kotor berupa "money politic", dugaan suap suara untuk memenangkan calon tertentu dan bebas dari kepentingan pribadi dan kelompok manapun.

"Munas ini diharapkan mampu mewujudkan hakekat organisasi yang adil dan demokratis dengan menghilangkan atau mengutuk sistem oligarki serta otoriterisasi yang diyakini dapat merusak dan mengerogoti organisasi pengacara itu," ujar mahasiswa hukum semester akhir itu.

Sedangkan Ikhsan Bil Nazhari yang juga peserta aksi mengatakan, Peradi adalah wadah berhimpunnya advokat saat ini dinilai gagal dan tidak berperan sebgai pilar penegak konstitusi untuk mengawal reformasi hukum di Indonesia untuk mengembalikan citra advokat.

Selain itu munculnya ketidakpercayaan publik kian meredup akan carut marutnya sistem hukum di indonesia salah satunya mengkriminalisasi advokat sebagai ajang balas dendam.

"Munas kali ini di Makassar diharapkan mampu menciptakan kepemimpinan yang bertanggungjawab, trasnparan dan memapu mengakomodir seluruh hak-hak advokat dan memiliki kepedulian terselenggaranya akses murah untuk pendidikan kepengacaraan bagi mahasiswa hukum," tandasnya.

Sebelumnya, tiga Calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yakni Humphrey G. Djemat, Luhut MP Pangaribuan dan Frederik Yunad menolak mekanisme Musyawarah Nasional (Munas) yang mengagendakan pemilihan menggunakan sistem delegasi atau perwakilan tiap Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

"Munas adalah pestanya advokat. Mekanisme perwakilan tidak sesuai lagi diberlakukan saat ini, kami menghendaki mekanisme `one man one vote` atau satu advokat satu suara," kata Humphrey

Panitia pengarah dalam hal ini Steerring Committe (SC) telah memberlakukan sistem perwakilan tiap daerah dengan menegaskan ada 548 suara DPC yang akan diperebutkan tujuh pasang calon.

Sementara berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum Makassar, jumlah anggota Peradi se-Indonesia terdaftar 15.489 advokat dari 16.257 pemohon. Agus Setiawan

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024