Makassar (ANTARA Sulsel) - Sejumlah Kandidat Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan telah gagal membawa perubahan dalam organisasi pengacara tersebut.

"Saya menilai Pak Otto gagal dalam menjalankan organisasi. Hal ini terbukti sejak Munas pertama di Pontianak 2010 direkomendasikan segera menyusun Anggaran Rumah Tangga namun sampai Munas ini berakhir tidak dibuat," ujar Juniver Girsan kepada wartawan di Makassar, Sabtu.

Menurut dia, sepatutnya dalam organisasi harus ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) untuk mengatur progam organisasi dan landasan yang mengatur keberlangsungan organisasi sehingga ini menjadi kesalahan terbesar dalam berorganisasi.

"Setahu saya sampai detik ini ART ini belum di munculkan, tentunya itu yang menjadi landasan untuk menciptakan aturan termasuk mekanisme pemilihan," ujar Juniver yang mengkalim dirinya telah dimandatkan menjadi ketua umum terpilih itu.

Sedangkan kandidat lain Fredrich Yunadi secara terpisah menyatakan hal sama bahwa hanya Anggaran Dasar yang menjadi patokan sementara Anggaran Rumah Tangga tidak pernah dimunculkan ke publik.

"Dalam pasal 32 ayat 1 ditentukan kuorum dalam Anggaran Dasar namun tidak ada penjabaran bahkan ART tidak dibuat sampai Munas ini berakhir `deadlock`," paparnya.

Ia juga menyebutkan sejak Munas di Pontianak ketua diperintahkan segera membuat ART sebagai landasan organisasi untuk membuat aturan termasuk mekanisme pemilihan yang diketahui tidak berjalan.

"Aturan ART sama sekali dianggap sepele padahal itu dasar orang menjalankan organisasi, sehingga Munas ini menjadi kacau karena tidak punya landasan sebagaimana dalam Anggaran Dasar sudah ada namun tidak ada penjabaran pada ART," sebutnya.

Sebelumnya, Munas II Peradi di Makassar berujung "deadlock" hingga diputuskan ditunda tiga sampai enam bulan ke depan mengingat Munas tersebut terpecah menjadi tiga kubu, ada yang mengklaim sebagai ketua baru, kemudian carateker hingga penundaan dengan mengagendakan Munas mengunakan mekanisme "one man one vote".

Ketua DPN Peradi Pusat Otto sebelumnya menegaskan Munas tandingan yang dilakukan kandidat seperti, Luhut MP Pangaribuan, Humphrey R Djemat dan Hasanuddin Nasution di tempat penyelenggaraan Munas resmi di ruangan berbeda adalah ilegal.

Hal itu mengingat penyelenggaan Munas resmi masih dipegang ketua umum dan belum mengeluarkan keputusan final btetapi di tunda mengingat adanya kericuhan. Surat ketetapan akhirnya dikeluarkan mengingat dari 57 DPC yang hadir dari 67 DPC secara total 47 DPC diantara meminta penundaan munas sampai keadaan kondusif. Agus Setiawan

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024