Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mengatakan bahwa keberadaan advokat dalam suatu perkara sangat strategis untuk mewujudkan keadilan, termasuk dalam perkara sengketa kewenangan antarlembaga negara.
"Keberadaan advokat atau Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana telah ditetapkan para pendiri bangsa," ujar Aswanto ketika membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) Tahun 2022 yang diikuti 400 anggota Peradi secara daring, Senin (5/9).
Berdasarkan keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, Aswanto mengatakan bahwa tak jarang mereka masih harus berjuang untuk mendapatkannya dan memerlukan pendampingan advokat meski konstitusi sudah menjamin hak asasi warga negara Indonesia.
Untuk mewujudkan itu, lanjut dia, advokat harus memahami Hukum Acara SKLN yang berlaku di MK.
"Ini agar tujuan peradilan yang efektif dan efisien dapat terwujud dalam mengadili perkara sengketa kewenangan antarlembaga negara yang merupakan salah satu kewenangan MK," ucap Aswanto.
Menurut dia, MK membutuhkan masukan dari semua pihak, termasuk advokat untuk memutus suatu norma yang diuji itu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 atau tidak. Terlebih lagi, tidak semua hakim konstitusi menguasai semua bidang.
"Maka, sering kali jika MK tidak yakin dengan yang akan diputus, MK meminta pendapat ahli hingga lakukan FGD dalam meyakinkan para pencari keadilan. Ini menjadi dasar kami senang kalau Peradi tetap bekerja sama dengan MK," ujarnya.
Meski perkara SKLN yang diajukan ke MK, kemudian diputus itu jumlahnya relatif sedikit, 30-an atau di bawah 50, advokat tetap perlu mengetahui aturan mainnya, termasuk siapa saja yang berhak mengajukan SKLN tersebut ke MK.
"Sama-sama dipahami bahwa tidak semua lembaga negara tugas dan kewenangannya itu adalah atribusi, ada yang sifatnya delegasi. Ini mungkin salah satu yang akan didiskusikan dalam bimtek ini," katanya.
Senada dengan Aswanto, Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono mengatakan bahwa advokat harus mengetahui hukum acara SKLN yang berlaku di MK sehingga pihaknya menyambut baik bimtek ini.
Bimtek Hukum Acara SKLN ini, menurut dia, sangat penting.
"Ketika Peradi statusnya independent state organ ada konflik, misalnya sama Kemenkumham, bagaimana UU memberikan kami sebagai satu bagian dari salah satu lembaga negara. Penafsiran itu menjadi penting seperti yang disampaikan Wakil Ketua MK tadi, itu akan berlaku juga pada lembaga lain," katanya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakil Ketua MK sebut advokat miliki peran strategis wujudkan keadilan
Berita Terkait
KPU menyiapkan panduan sengketa Pilkada 2024
Jumat, 29 November 2024 18:15 Wib
Ketua MK melantik 735 anggota gugus tugas sengketa Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 9:58 Wib
Pemantau pemilihan berpeluang jadi pemohon sengketa hasil pilkada calon tunggal
Jumat, 8 November 2024 15:37 Wib
KI Sulbar apresiasi tata kelola penyelenggaraan PPID Polman
Sabtu, 2 November 2024 22:26 Wib
Indonesia resmi memiliki badan tunggal penanganan sengketa keolahragaan
Jumat, 18 Oktober 2024 17:12 Wib
Suhartina mencabut permohonan sengketa pencalonan di Bawaslu Maros
Rabu, 18 September 2024 1:54 Wib
MK memutuskan2 perkara PHPU Pileg gugur, 6 lanjut ke tahap pembuktian
Rabu, 14 Agustus 2024 13:28 Wib
MHU meminta MA perlu keluarkan aturan hukum baru kasus sengketa penerbangan
Rabu, 31 Juli 2024 19:02 Wib