Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengundang Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto untuk memberikan klarifikasi pada Selasa (3/12), terkait penyataannya yang menyinggung institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Wakil Ketua MKD DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan Yulius dilaporkan oleh seseorang karena berbicara di akun media sosialnya bahwa ada kecurangan yang dilakukan oleh "Partai Coklat" dalam pemilihan kepala daerah.
"Ada pengaduan dari seseorang, ya sudah kita besok akan meminta pernyataan apa yang disampaikan oleh bapak-bapak begitu," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, Yulius dilaporkan oleh seseorang yang bernama Ali Hakim Lubis. Dia mengatakan MKD pun sudah menanyakan identitas beserta maksud dan tujuan pelaporan tersebut.
"Ya kami tanya identitas yang kedua yang tadi saya sampaikan apakah anda mewakili siapa? Saya tidak mewakili polisi, saya tidak mewakili institusi lain dan sebagainya, begitu," kata dia.
Di samping itu, dia pun menilai bahwa pernyataan Yulius tersebut semestinya dilindungi oleh undang-undang. Karena, kata dia, Anggota DPR RI memiliki imunitas ketika menyampaikan pendapat.
"Kan tidak bisa kalau beliau berpendapat ternyata selaras dengan fraksinya, ya selesai. Menyikapi, mengkritisi pemerintah, ya tidak bisa kemudian dipanggil ke MKD, tetapi ini ada pengaduan dari seseorang, ya sudah kita tadi meminta apa yang diadukan," kata dia.
Adapun Yulius Setiarto dijadwalkan untuk memberikan keterangan di MKD pada Selasa (3/12) pukul 14.30 WIB. Aduan terhadap legislator itu yakni terkait pernyataan bahwa Polri secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon tertentu salam Pilkada 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKD klarifikasi Anggota Komisi I DPR soal pernyataan singgung Polri