Jakarta (ANTARA) -
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto setelah selesai mendaftarkan pengaduannya tersebut.
Ia mendaftarkan pengaduannya tersebut ke Kantor MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan bahwa pengaduan itu dilakukan karena inisiatifnya sebagai warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga parlemen agar membangun negara yang sehat.
Menurut dia, penyalahgunaan kewenangan itu bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Dalam pengaduannya, dia menyerahkan sejumlah dokumen yang memuat bukti-bukti mengenai hal itu. Pada beberapa hari ke depan, dia memastikan bakal melengkapi dengan bukti-bukti lainnya.
"Pokoknya yang berkaitan dengan kebaikan negara ya kita mendukung kita, nggak mungkin kita nggak dukung," kata dia.