Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan sanksi teguran tertulis kepada anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto yang diputuskan terbukti melanggar kode etik terkait unggahan konten video di akun media sosial TikTok pribadinya mengenai dugaan keterlibatan Polri dalam Pilkada 2024.
"Terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membacakan putusan sidang etik MKD DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.
Sebelum putusan dibacakan, para anggota dan pimpinan MKD melayangkan pertanyaan kepada Yulius terkait unggahan video berisi narasi keterlibatan aparat Polri dalam menggalang dukungan untuk memenangkan calon tertentu pada Pilkada 2024 yang diistilahkan dengan partai cokelat atau "Parcok".
Anggota MKD DPR RI Habiburokhman lantas mencecar soal sumber bukti dari peran polisi memanggil kepala desa, menyebar sembako, hingga menggunakan infrastuktur sebagai bentuk keterlibatan pada Pilkada 2024, sebagaimana narasi yang disebutkan dalam konten video Yulius.
Yulius lantas meresponsnya dengan menjelaskan bahwa pernyataan yang dilontarkan dalam video tersebut merupakan parafrase yang dilakukannya atas paparan Bocor Alus Politik Tempo.
"Tadi sudah saya sampaikan itu adalah apa yang ada dalam konten Bocor Alus Tempo, jadi saya melakukan parafrase karena tayangan Bocor Alus Tempo itu panjang, jadi saya perpendek. Jadi yang merupakan konten saya adalah permohonan klarifikasi kepada Kapolri," kata Yulius.
Untuk itu, dia pun menepis bahwa narasi yang dilontarkan dalam video tersebut merupakan bentuk fitnah ataupun tuduhan atas intervensi Polri terhadap Pilkada 2024.
"Yang saya sampaikan adalah inti sari dari tayangan Bocor Alus Tempo pada 9 November 2024," ucapnya.
Dalam video yang ditayangkan ulang dalam sidang itu, tampak menampilkan Yulius memberikan tanggapan atas temuan Bocor Alus Politik yang dirilis Tempo mengenai dugaan keterlibatan aparat polisi pada Pilkada 2024.
"Polisi secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang didukung oleh Mulyono," tutur Yulius dalam unggahan videonya tersebut.
Pada Selasa hari ini, MKD DPR RI menggelar sidang terhadap tiga anggota DPR RI, mereka adalah anggota Komisi X DPR RI Nuroji, anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto, dan anggota Komisi V DPR RI Haryanto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKD sanksi Yulius teguran tertulis soal intervensi Polri pada pilkada