Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Umum PPP versi Djan Faridz mengutus Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan Pembangunan Andi Mariattang untuk membenahi kepengurusan sruktur di Sulawesi Selatan setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditetapkan.

"Saya ditugaskan ke sulsel untuk membenahi kepengurusan struktur di Sulsel setelah terkait putusan di PTUN memerintahkan mencabut SK Kemekum HAM dari kubu Romi," ujar Marianttang kepada wartawan di Makassar, Senin.

Menurut dia, DPP mengutus dirinya ke Sulsel untuk menyelesaikan beberapa poin termasuk tidak dibolehkannya dilakukan Muswawarah Wilayah dan Musywarah Cabang untuk 2015 dan baru akan digelar pada 2016 berdasarkan Surak Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah dan Cabang.

"Poin pertama tidak boleh ada Muswil tandingan yang ada pada struktur partai. Kita mencoba membangun kebersamaan agar partai ini tidak pecah, maksudnya bila tidak mengindahkan ajakan ini tntunya kepengurusan akan dibekukan atau diganti," katanya.

Kedua dirinya, lanjut dia, ditugasi untuk melakukan konsolidasi persiapan menghadapi Pilkada Serentak 11 kabupaten di wilayah Sulsel termasuk membenahi strukturisasi PPP di daerah yang akan mengelar Pilkada.

"Tugas saya segera mengelar pertemuan konsolidasi persiapan 11 Pilkada. Tapi tentu saja point ini tetap didahulukan termasuk pembenahan DPC di daerah," paparnya.

Sementara poin ketiga pihaknya akan meminta semua pengurus mengisi formulir kesetiaan pengurus untuk mengklaim kepengurusan Djan Paridz sah dimata hukum.

"Untuk menghindari main dua kaki kami membawa formulir kesetiaan pengurus. Jadi tidak ada istilah bahwa jika tidak ikut maka tentu akan diberikan saksi termasuk anggota dewan bisa saja di PAW, ini sebagai sikap kami sebagai pengurus sah," klaimnya.

Pihaknya mengemukakan tidak ada niatan untuk memecah belah partai belambang kab`ah ini, namun dirinya tetap meminta agar mendukung Djan Faridz tetap mempertahankan sebagai kepengurusan sah.

"Kami optimis masih membangun komunikasi dengan DPC. Kami juga masih yakin masih ada DPC yg setia dengan SK yang lalu. Tapi kalau nanti ada yg tidak jelas sikapnya, maka kami akan bekukan dan membentuk kepengurusan baru. Kami utamakan kader di partai," katanya.

Mantan legislator DPRD Sulsel ini menyatakan PTUN telah mengabulkan 10 poin gugatan dan membatalkan penghesahan kubu Romahurmuziy yang fokus pada poin ke empat hasil putusan sela tersebut.

"Kami mengacu pada poin empat itu. Kami berharap KPU jangan main-main dan harus mencermati putusan PTUN ini. Tentunya KPU tahu mana yang dianggap sah dimata hukum untuk memverifikasi berkas bakal calon yang diusung PPP saat Pilkada nanti," ucapnya.

Sebelumnya PTUN Jakarta Timur mengabulkan seluruh gugatan Kubu Djan Paridz dengan perkara nomor 217/G/2014/PTUN-JKT surat pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Dalam putusannya, majelis hakim memerintah Kemenkum HAM mencabut surat tersebut.

PTUN kemudian memerintahkan Menkum-HAM membatalkan Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.H H-07.AH.11.01.TAHUN 2014 bertanggal 28 Oktober 2014 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.

Selanjutnya, pengadilan mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan Menkum HAM itu. Terakhir, membebankan biaya perkara Rp396.000 kepada tergugat. Agus Setiawan

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024