Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan akan membatasi sumbangan calon bupati maupun wakilnya pada Pemilihan Kepala Daerah yang digelar akhir tahun 2015.

Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief di Makassar, Senin, mengatakan sumbangan dimaksud berasal dari lembaga asing, lembaga swasta asing atau dari warga negara asing. Selain itu juga sumbangan dari pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD).

"Jika ada calon yang menerima sumbangan maka secara otomatis langsung dikenai sanksi. Misalnya dibatalkan sebagai calon bupati atau wakil bupati," jelasnya.

Meskipun demikian, KPU Sulsel masih tetap menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada serentak 2015 yang diperkirahkan akan dikeluarkan pada pertengahan April 2015.

Sebelumnya, Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik, menegaskan, berdasarkan Undang-Udang Pilkada Pasal 74 Tahun 2014 Tentang Dana Kampanye disebutkan bahwa sumbangan dana kampanye untuk persorangan maksimal Rp50 juta, sedangkan per kelompok atau perusahaan maksimal Rp500 juta.

"Sumbangan dapat diperoleh dari pihak lain yang tidak mengikat. Baik itu perseorangan atau perkelompok, seperti perusahaan swasta atau yang lainnya," kata Husni.

Menurut dia, partai politik atau gabungan partai politik yang megusulkan calon di Pilkada diwajibkan memiliki rekening khusus soal dana Kapanye atas nama calon. Kemudian didaftarkan kepada KPU provinsi ataupun kabupaten/kota.

"Pemberian sumbangan itu harus dicantumkan identitas yang jelas. Selain itu juga wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel," paparnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024