Makassar (ANTARA Sulsel) - Sekretaris Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar Rudianto Lallo menyatakan revisi Peraturan Daerah Minuman Keras khususnya yang mengatur peredarannya harus lebih diperketat lagi.

"Usulan AUHM (Asosiasi Usaha Hiburan Malam) yang menginginkan Perda Miras direvisi itu memungkinkan untuk dilakukan dan sekarang ini kita lagi mengkajinya," ujarnya di Makassar, Selasa.

Rudianto mengatakan dasar pengusulan dari sejumlah pengusaha AUHM itu tidak lain karena adanya Peraturan Menteri Perdagangan yang baru dikeluarkan.

Pengusaha AUHM berpandangan, peredaran minuman beralkohol di toko swalayan tidak dibatasi karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015.

Namun menurut Rudi, revisi sebaiknya dilakukan untuk memperketat peredaran minuman keras. Sebab pada aturan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan, terjadi sebaliknya. Di mana miras boleh dijual pada toko swalayan.

"Kita berwenang untuk mengatur sendiri bagaimana pengawasan terhadap berbagai hal yang menyangkut kehidupan masyarakat. Jangan sampai generasi muda hingga anak kecil bisa dengan mudah dimasuki oleh pengaruh minuman keras," jelasnya.

Legislator Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengatakan, pemerintah kota sebaiknya berinisiatif untuk melakukan revisi perda segera setelah muncul aturan baru di pusat.

Itu untuk menghindari adanya salah tafsir terhadap substansi peraturan. Terkait Perda miras, itu bisa saja dilakukan karena setelah diterbitkan, muncul Peraturan Menteri Perdagangan yang ikut membahas hal serupa.

Sebelumnya, Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) meminta kepada Pemerintah Kota dan DPRD Makassar agar melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Minuman Keras dan membolehkan peredarannya di swalayan.

"Perdanya harus dirubah karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Kita akan egera mengajukan analisis akademiknya kepada Pemkot dan DPRD agar perda terkait pengendalian miras dapat segera diubah," ujar Ketua AUHM Makassar, Zulkarnaen Ali Naru.

Dia mengatakan, peredaran minuman beralkohol di toko swalayan tidak dibatasi karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015.

Sedangkan dalam Peraturan Daerah Makassar Nomor 4 Tahun 2014 itu mengatur pelarangan, pengaturan, dan pengendalian minuman keras termasuk pembatasan penjualan pada swalayan.

Perda itu secara umum mengatur kawasan yang dibolehkan melakukan jual-beli minuman keras, yakni hotel, pub, tempat karaoke, diskotek, dan bar. Di luar dari itu, haram hukumnya.

Zulkarnaen menganggap Perda tersebut hanya seumur jagung. Sebab tidak lama setelah disahkan pada September 2014, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Pemerintah. Peraturan itu intinya membolehkan minuman beralkohol golongan A dijual pada toko swalayan, selain pada hotel dan usaha hiburan.

Menurut Zulkarnen, setiap Perda yang ada harus disempurnakan jika ada peraturan baru dari pemerintah pusat. Meski, perda baru disahkan. Sebab jika tidak, akan terjadi pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Makassar, Rahman Pina, mengatakan, tahun ini pihaknya bersama Pemkot menganggarkan perancangan 19 Peraturan Daerah.

Dua di antaranya tengah berjalan, yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta Pemekaran Wilayah. Dalam daftar ranperda, tidak terdapat usulan yang menyangkut revisi minuman keras.

Pada triwulan pertama 2015, DPRD belum mengesahkan satu pun Ranperda baru. Namun Rahman optimistis legislator bisa memacu pembahasan, termasuk dengan ranperda yang lain. Sehingga pada akhir tahun, target pembentukan 19 ranperda bisa terwujud.

"Kalau sekarang ada dua tim panitia khusus yang berjalan bersamaan, ke depan bisa ditingkatkan menjadi tiga atau empat. Tidak ada masalah," ucapnya. Agus Setiawan

Pewarta : M Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024