Makassar (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 10 dari 24 kepala daerah di Sulawesi Selatan pada pertengahan tahun ini dipastikan akan berakhir masa jabatannya untuk periode 2010-2015, sedangkan pemilihan kepala daerah langsung dan serentak baru akan dilaksanakan Desember.

Namun meskipun 10 bupati itu akan berakhir masa tugasnya, tidak lantas pemerintahan harus jalan di tempat karena Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo sudah mengantisipasinya sejak lama.

"Berdasarkan tahapan Pilkada dari KPU itu akan dimulai pada bulan Februari dan pemilihannya sendiri dijadwalkan akhir tahun ini sedangkan di pertengahan tahun, 10 bupati sudah habis masa baktinya," ujarnya.

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo telah mempersiapkan 10 pejabat eselon II yang akan dipersiapkan sebagai caretaker atau pelaksana tugas (Plt) bupati yang masa baktinya telah habis pada pertengahan tahun ini.

Syahrul mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan di 10 kabupaten tahun ini. Pemilihannya baru akan digelar pada Desember sedangkan masa bakti 10 bupati itu telah berakhir, sehingga satu-satunya cara yakni menunjuk caretaker.

Dia mengaku jika caretaker yang disiapkan itu tidak asal menunjuk pejabat eselon II saja, melainkan telah dipersiapkan jauh-jauh hari dengan cara melakukan uji kelayakan dan menjaringnya.

"Caretaker yang akan disimpan nantinya tidak berasal dari daerah mereka. Kemudian pelaksana tugas itu harus memiliki uji kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan roda pemerintahan," kata Syahrul.

10 kepala daerah periode 2010-205 yang habis masa baktinya itu yakni Bupati Bulukumba, Selayar, Maros, Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Barru, Soppeng, Tana Toraja, Luwu Utara (Lutra) dan Luwu Timur (Lutim).

Menurut gubernur, calon caretaker tersebut tidak akan melalui penunjukan langsung, melainkan dari sistem penjaringan. Syahrul beralasan, sistem itu diberlakukan demi menghasilkan pelaksana tugas kepala daerah yang berkualitas.

Syahrul menambahkan, sistem penjaringan dan uji kompetensi diterapkan agar kualitas pelaksana tugas dalam menjalanjakn roda pemerintahan bisa dipertanggungjawabkan. Adapun pengumuman hasil penjaringan itu akan dilakukan setelah seluruh masa bakti kepala daerah dinyatakan berakhir.

"Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kekosongan pemerintahan. Jadi setelah masa bakti bupati di 10 daerah itu dinyatakan berakhir, mereka (caretaker) langsung dilantik bersamaan," terang Syahrul.

Profesional Tunjuk Plt

Anggota DPR Sulawesi Selatan, Selle KS Dalle meminta Gubernur Syahrul Yasin Limpo profesional dalam menunjuk caretaker atau pelaksana tugas (Plt) bupati untuk 10 kabupaten yang masa baktinya telah habis di pertengahan tahun ini.

"Ada 10 kabupaten yang akan menggelar pilkada dan itu baru dilaksanakan akhir tahun. Sedangkan 10 bupati ini sudah habis masa baktinya pada pertengahan tahun. Artinya, akan ada caretaker bupati yang jalankan pemerintahan," ujar Selle.

Dia mengatakan, 10 kabupaten yang akan dipimpin oleh pelaksana tugas bupati harus betul-betul paham mengenai pemerintahan serta profesional, apalagi ini jelang pelaksanaan pilkada.

Gubernur, kata legislator DPRD Sulsel itu, mempunyai kewenangan mutlak dalam menunjuk caretaker untuk mengisi kekosongan pemerintahan yang ditinggal oleh bupati.

Hanya saja, dirinya mengingatkan agar orang-orang yang ditempatkan di 10 kabupaten itu tidak memiliki afiliasi terhadap partai Golkar Sulsel, apalagi gubernur merupakan Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel.

"Kita berharap seperti itu (Profesional). Tentu tidak bisa dinafikkan bahwa akan ada pertimbangan subyektifitas, tidak bisa karena kepentingan politik praktis yang lebih menonjol," kata Selle.

Selle KS Dalle mengatakan, pihaknya berharap ada profesionalisme dalam menunjuk pejabat bupati sementara. Gubernur diharapkan bisa menghilangkan pertimbangan subyektif dan memisahkan dirinya sebagai pemerintah dan ketua salah satu parpol.

Anggota DPRD Sulsel ini menyebut kalau segala aturan terkait hal itu sudah diatur jelas dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 yang menjadi rambu dan koridor ketat penempatan jabatan.

Hal senada diutarakan Wakil Bendahara DPW Nasdem Sulsel, Syaharuddin Alrif. Menurutnya, pejabat caretaker harus mendapat kepastian tidak akan memihak salah satu kandidat di Pilkada.

"Bupati caretaker harus betul sempurna, tidak akan memihak pada salah satu kandidat. Posisinya (Syahrul) menunjuk sebagai gubernur, jadi tentu secara profesional melihat siapa yang akan ditunjuk agar bisa prefesional juga menjalankan tugasnya," katanya.

Sahar menambahkan, penunjukkan pejabat caretaker sepenuhnya adalah kewenangan mutlak Gubernur. Sehingga pihak lain hanya bisa berharap penunjukkan tersebut tanpa intrik politik sama sekali.

"Kita berpikir positif saja, profesionalisme seorang Syahrul. Harusnya memang penunjukan ini dijalankan dengan profesional," sebutnya.

Regulasi Dipertegas

Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, Dr Firdaus Muhammad, mengatakan, regulasi penunjukan caretaker harus dipertegas oleh gubernur.

"Harus diperjelas siapa pejabat yang akan ditunjuknya itu. Posisi Syahrul sebagai gubernur dan Ketua Golkar harus diperjelas agar tidak menimbulkan keraguan mengenai netralitas," ujarnya.

10 pejabat yang telah dipersiapkan yakni Asisten I Pemprov Sulsel yang pernah menjabat Wakil Wali Kota Makassar Andi Herry Iskandar. Kemudian Asisten II Pemprov Sulsel Sidik Salam.

Kepala Badan Diklat Sulsel Irman Yasin Limpo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Agustinus Appang, Kepala Dinas Pariwisata Sulsel Jufri Rahman, Kepala Kesbang Sulsel Agus Sumantri.

Selanjutnya, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Sulsel Bakti Haruni, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Simon Lopang, Kepala Dinas Sosial Ilham Gazaling, serta Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulsel Tautoto Tana Ranggina.

Sedangkan untuk 10 kabupaten yang masa jabatannya berakhir yakni Kabupaten Pangkep, Barru, Gowa, Maros, Luwu Timur, Toraja, Luwu Utara, Bulukumba, Soppeng, dan Kabupaten Selayar. Informasi yang diperoleh, Syahrul Yasin Limpo sejauh ini telah mengantongi 10 nama calon caretaker.

Firdaus menyebutkan, panitia kerja (Panja) Revisi Undang-undang Nomor I Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyepakati penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 diundur hingga Februari 2016.

"Nama-nama itu lah yang kemungkinan besar akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan sebagai caretaker hingga pelantikan bupati defintif nantinya. Adapun masa bakti caretaker tersebut bisa sampai satu tahun jika pilkada dipastikan diundur," katanya.

Menurutnya, wajar saja jika ada partai lain selain Golkar mengkhawatirkan netralitas caretaker yang ditunjuk. Untuk itu, Firdaus berharap Syahrul menerapkan proses penjaringan yang transparan dan profesional.

Misalnya, melakukan kajian-kajian rekam jejak dan uji publik minimal selama satu pekan. Setelah itu nama-nama calon caretaker tersebut dilempar ke publik sebelum diusul ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kalau Syahrul terapkan itu, maka sebuah langkah maju. Calon caretaker sebelum dilantik harus terlebih dahulu diperkenalkan ke masyarakat terkait kelaikannya. Jadi nanti publik yang menilai," terangnya.

Sebaliknya, sebut Firdaus, kehadiran dan penunjukan caretaker akan menimbulkan konflik interest jika hal itu tidak dilakukan. Kemudian berujung pada pilkada yang bermasalah. Dimana caretaker tidak mempunyai netralitas dan memberikan dukungan kepada salah satu kandidat atau incumbent.

"Padahal tugas caretaker di sini yakni lebih meneruskan pemerintahan sekaligus menyiapkan pilkada di masing- masing daerah. Jadi memang perlu diawasi," ujarnya. 

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024