Makassar (ANTARA Sulsel) - Legislator DPRD Makassar Mustagfir Sabry menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang merugikan keuangan negara Rp8,8 miliar.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa, dipimpin hakim ketua Muh Damis. Sementara tim jaksa penuntut umum dikoordinatori Irma.

Mustagfir menolak untuk mengerti isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum ketika hakim menanyakan perihal keterlibatannya.

"Sampai saat ini saya tidak mengerti kenapa saya bisa berada dalam persidangan ini, karena saya menganggap tidak ikut terlibat dalam kasus bansos itu yang mulia," katanya kepada majelis hakim.

Mustagfir menjelaskan tiga hal kepada hakim. Pertama, dirinya menolak dakwaan itu karena menganggap tidak bersalah. Kedua, dia tidak terlibat dalam kerugian negara Rp8,8 miliar itu, dan ketiga, dirinya mengaku telah meminta tim ahli forensik dari Bandung untuk membuktikan tanda tangan yang ada di proposal dan bonggol cek tersebut.

Namun Muh Damis yang mendengar penjelasan Mustagfir langsung menyuruhnya berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya yang diketuai Irwan Muin karena menganggap itu bagian dari eksepsi atau keberatan.

"Jika memang mau mengajukan eksepsi, maka diskusikan sama kuasa hukum," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat meyakini Mustagfir Sabry mencairkan dana bantuan sosial pada 2008. Kejaksaan Tinggi mempunyai dasar kuat karena memiliki bukti cek yang ditandatangani Mustagfir.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Rahman Morra mengatakan, penelusuran tim penyidik, untuk mencairkan uang di bank, cek harus ditandatangani oleh yang bersangkutan di hadapan teller dengan memperlihatkan identitas penerima.

Berdasarkan bukti cek yang dimiliki penyidik, Mustagfir mencairkan dana bantuan senilai total Rp530 juta dengan tiga lembar cek. Cek pertama senilai Rp100 juta dicairkan pada 27 Maret 2008, cek kedua dicairkan pada 23 April 2008 senilai Rp200 juta, dan cek ketiga senilai Rp230 juta dicairkan pada 1 September 2008.

Dalam salinan cek senilai Rp100 juta yang diperoleh itu tertera dua tanda tangan Mustagfir di atas cek tersebut. Sebelumnya, Mustagfir mengaku tak pernah menandatangani cek tersebut.

Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, tiga orang rekan Mustagfir ikut terseret yakni mantan anggota DPRD Sulsel Adil Patu, mantan anggota DPRD Makassar Mujiburrahman, dan politikus Partai Golkar Abdul Kahar Gani. Sigit Pinardi

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024