Kupang (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Kupang Jonas Salean menyatakan optimistis pemerintahannya dapat meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2014.

"Saya optimistis bisa meraih predikat WTP, karena dalam laporan keuangan tahun anggaran 2013, Pemkot Kupang sudah meraih predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK," katanya kepada Antara di Kupang, Jumat.

Ia mengatakan pemerintahannya secara resmi sudah menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2014 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur pada Rabu (8/4).

Salean yang juga mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang pada masa pemerintahan Wali Kota SK Lerik itu mengatakan rasa optimistisnya untuk meraih predikat WTP tersebut, juga mengacu pada kinerja aparaturnya.

"Semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menjabarkan pengelolaan anggaran pembangunan, sehingga membuat saya harus optimistis meraih predikat tersebut dari BPK," katanya.

Laporan keuangan dari Pemerintah Kota Kupang itu akan diaudit oleh BPK selama 60 hari, setelah itu baru BPK menyampaikan hasil pemeriksaannya ke DPRD dan Pemerintah Kota sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Pada tahun anggaran 2013, Pemkot Kupang mendapat opini WDP, karena BPK temukan ada delapan akun yang bermasalah, yang sebagian besarnya menyangkut masalah aset.

"Kami sudah berusaha untuk memperbaiki kembali hasil temuan BPK tersebut, sehingga rasa optimistis untuk meraih opini atau predikat WTP bukan sesuatu yang mustahil," kata Salean.

Sampai saat ini, belum ada satu daerah kabupaten/kota di NTT yang meraih predikat WTP dari BPK, terkait dengan laporan keuangan dalam setiap tahun anggaran.

Hingga Rabu (8/4), sudah enam kabupaten/kota yang menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2014 kepada BPK Perwakilan NTT di Kupang, yakni Kota Kupang, Kabupaten Alor, Ngada, Sumba Barat Daya, Manggarai Barat dan Sumba Timur.

BPK berharap dalam pekan ini hingga pekan depan semua daerah, termasuk Pemprov NTT, sudah menyampaikan laporan keuangan tahun anggaran 2014.

Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, maka pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diaudit. L. Molan


Pewarta : Yohanes Adrianus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024