Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa Chalid Muhammad mengatakan pemerintah harus memprioritaskan agenda untuk memberikan jaminan hak atas wilayah adat.

"Hal perlu menjadi agenda prioritas pemerintah, karena penetapan wilayah adat/wilayah kelola rakyat merupakan mandat konstitusi UUD 1945 yang telah tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/ 2012 menyangkut hutan adat," kata Chaid menanggapi implementasi upaya pemerintah dalam memberikan pengakuan terhadap wilayah hak adat, Rabu.

Dia mengatakan, sebenarnya implementasi dari putusan ini telah menjadi komitmen politik pemerintah Jokowi melalui Nawacita yang menghendaki hadirnya negara dan membangun sendi perekonomian nasional dari pinggiran.

Menurut dia, pembangunan ekonomi dari pinggiran adalah menjadikan desa, masyarakat adat, atau komunitas lokal sebagai aktor utama pembangunan nasional.

"Oleh karena itu, jaminan hak atas atas wilayah adat/kelola rakyat adalah pilar utama yang harus menjadi agenda prioritas Pemerintah," ujarnya.

Pengakuan hukum bagi wilayah adat/kelola rakyat, dalam praktiknya, memberikan kesempatan untuk melaksanakan hak-hak mereka yang diatur dalam pengakuan hukum. Pelaksanaan hak-hak tersebut bermuara pada pemenuhan kebutuhan yang merupakan elemen utama peningkatan kesejahteraan.

Masyarakat sipil telah memulai pengusulan model pengakuan 15 wilayah adat yang tersebar di berbagai region di Indonesia. Organisasi masyarakat sipil telah melakukan dialog dengan Pemerintah, baik nasional, maupun daerah, dalam proses untuk menjamin keberlangsungan pengelolaan Masyarakat Adat.

Selanjutnya, komitmen untuk merealisasikannya adalah keharusan. Hasbi Berliani yang merupakan Program Manager Lingkungan Berkelanjutan, Kemitraan menekankan pentingnya komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah.

Target pemerintah untuk mewujudkan pengelolaan 12,7 juta hektar kepada masyarakat adat dan komunitas lokal sangat penting untuk penghormatan dan perlidungan hak, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Daerah memegang peran sangat penting dalam hal ini untuk menginisiasi dan membentuk peraturan daerah, mengorganisir dan memberikan pembinaan kepada masyarakat adat dan komunitas lokal dalam pengelolaan sumberdaya hutan secara berkelanjutan, disertai dengan program kerja dan pendanaan yang memadai. Agus Setiawan

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024