Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Perhubungan Kota Makassar mengakui, persoalan jam operasional truk pengangkut timbunan galian C marak di lokasi penimbunan pantai Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, sangat kompleks.

"Kami sudah berupaya maksimal dalam menertibkan operasional truk pengangkut timbunan pada jam tertentu masuk ke Makassar, namun masih saja ada yang luput dari pengawasan," kata Kepala Bidang Operasional Dishub Makassar, Andi Angkasa di Makassar, Senin.

Menurut dia pihaknya tengah mengajukan revisi Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar.

"Saat ini kami terus mensosialisasikan tentang jam operasional truk roda 10 yang masuk Makassar termasuk perubahan jam kerja, namun masalahnya terbilang kompleks," katanya.

Angkasa menjelaskan, pada Perwali sebelumnya diatur jam operasional truk yang bermuatan delapan ton mulai beroperasi pada malam hari pukul 21.00 WITA-05.00 WITA. Semetara dalam revisi pukul 21.00 WITA-06.00 WITA.

"Nantinya truk bisa kembali antara pukul 09.00 WITA-11.00 WITA tanpa muatan, dan tidak disarankan membawa muatan di siang hari dan diperbolehkan pada malam hari saja," ujarnya pada diskusi diselanggarakan Pemkot Makassar itu.

Kendati revisi tersebut dapat menekan tingkat kemacetan dan kecelakaan, namun masih saja ada truk dari luar kota Makassar yang masuk pada siang hari dan menggangu arus lalulintas pada saat jam sibuk.

Ia menyebutkan, berdasarkan data jumlah truk roda 10 masuk Makassar per hari mencapai lebih dari 200 unit truk yang memasuki Makassar untuk membongkar muatan di areal pesisir Tanjung Bunga.

Selain itu payung hukum secara regional lintas wilayah kabupaten provinsi mengenai pengangkutan galian C yang didatangkan dari Kabupaten Gowa, Takalar dan Maros tidak berjalan maksimal dan belum diketahui kesimpulannya.

Bahkan ironisnya, berdasarkan informasi hampir semua truk bermuatan galian C tersebut diduga dibekingi perwira aparat penegak hukum, sehingga langkah tegas terkadang tumpul.

"Kami juga mengharapkan agar asosiasi pengusaha timbunan, kepolisian dan TNI dapat bersinergi menegakkan aturan, ini yang sering kali tidak dipatuhi," sebutnya.

Mengenai pengawasan dan penjagaan pihaknya saat ini mulai pukul 07.00 WITA-14.00 WITA selanjutnya Pukul 14.00 WITA-21.00 WITA. Kata dia, 2015 pihaknya telah menahan 90 unit kendaraan truk, baik dalam bentuk, penilangan, penahanan kendaraan bahkan ada yang empat kali melanggar.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fashruddin Rusli pada kesempatan itu mengatakan, penegakan perda harus dimaksimalkan mengingat truk roda 10 masuk ke Makassar cukup mengganggu arus lalulintas.

"Sanksi harus tegas dan jelas supaya tidak ada lagi pelanggaran yang terus-terusan terjadi. Saya sangat setuju revisi perwali itu karena efek nya harus jera agar tidak lagi melanggar," tambahnya.  FC Kuen

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024