Toboali, (ANTARA Sulsel) - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyosialisasikan rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Tata Umum dan Tata Cara Perpajakan bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

"Kami membutuhkan masukan dari pemerintah daerah dalam penyusunan rancangan perubahan undang-undang ini," kata anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Babel, Heri Alpian di Toboali, Jumat.

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi itu penting agar ada perimbangan keuangan di pemerintahan pusat dan daerah terkait masalah APBN, perpajakan, koperasi dan lainnya.

Perubahan UU ini merupakan inisiatif dari DPD RI, maka kami perlu mendapat data-data, saran dan masukan dari inspektorat dan DPPKAD. Apa saja yang perlu diubah sebelum RUU ini menjadi UU," katanya.

Untuk itu, ia berharap pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi dapat memberikan masukan dan saran agar RUU ini menjadi UU yang berkualitas dan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

"Tentu dalam pembahasan RUU nanti akan mendengar dan menelaah apa saja yang menjadi kendala di pemerintah daerah dan masyarakat," ujarnya.

erubahan UU ini dapat diterapkan secara maksimal dan lebih fokus terhadap serapan anggaran di pemerintahan pusat dan daerah.

         "Saat ini pembahasan RUU ini masih menunggu hasil pemeriksaan BPK. Jika BPK sudah mendapatkan hasil pemeriksaan keuangan di pemerintah pusat dan daerah, maka pembahasan RUU ini akan dilanjutkan," ujarnya. 

Pewarta : Kasmono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024