Manado, (ANTARA Sulsel) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Hestu Yoga Saksama mengatakan  optimistis mampu mencapai target penerimaan pajak Rp8,8 triliun tahun 2015.

"Bila target DJP Suluttenggomalut tahun 2015 sebesar Rp8,8  triliun tercapai, berarti meningkat 53 persen dibanding posisi tahun sebelumnya," kata Hestu, di Manado, Sabtu.

Hestu mengatakan guna mencapai target penerimaan pajak tersebut, maka tahun ini ditetapkan sebagai tahun pembinaan wajib pajak .

Pembinaan wajib pajak terutama ditujukan pada kelompok wajib pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT maupun yang belum menyampaikan SPT, serta kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Tahun 2015 ini, Ditjen Pajak memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT, serta melakukan pembayaran pajak.

"Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajaknya," jelasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan tahun pembinaan wajib pajak ini, pemerintah segera menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

"Dengan adanya penghapusan sanksi tersebut, diharapkan wajib pajak akan sadar membayar pajak dan otomatis target akan tercapai dengan sendirinya," jelasnya.

Ditjen Pajak meminta kepada masyarakat untuk mendukung suksesnya tahun pembinaan wajib pajak 2015 dan mengajak seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, pelaku bisnis, dan stakeholders untuk mendukung kebijakan ini guna pencapaian kemandirian pembiayaan pembangunan nasional.

Pewarta : Jootje Kumajas
Editor :
Copyright © ANTARA 2024