Manado (ANTARA Sulsel) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo menyandera penunggak pajak di daerah tersebut.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan di Manado, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polda Gorontalo, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Gorontalo, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, serta Lembaga Pemasyarakatan Boalemo melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap dua penanggung pajak.
Ia menyebutkan mereka adalah prial berinisial SL (52) dari PT UA dan CV U yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalao dan HR (44) pada hari Rabu (20/4).
Berdasarkan surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP) yang diterbitkan, kedua perusahaan yang saat ini bergerak di bidang konstruksi perkantoran dan pengembang perumahan itu mempunyai utang pajak sebesar Rp617.299.370,00.
"Kedua penanggung pajak saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Boalemo, Gorontalo," katanya.
Penyanderaan penanggung pajak itu berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-20/MK.03/2016 tanggal 28 Januari 2016 dan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-81/MK.03/2016 tanggal 15 Februari 2016.
Ia menegaskan bahwa penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
"Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu," jelasnya.
Dengan upaya penyanderaan itu, dia berharap penanggung pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat menjadi efek jera bagai para penunggak pajak lainnya.
Penanggung pajak yang disandera dilepas, kata dia, jika utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah dipenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari menteri keuangan/gubernur.
Sesuai dengan aturan penyanderaan dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan. Kendati demikian, jika sandera melunasi utang pajaknya, yang bersangkutan bebas.
Kepala KPP Pratama Gorontalo Ahmad Tirto Nugroho menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang mendukung Ditjen Pajak dalam pelaksanaan penyanderaan, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Boalemo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Polda Gorontalo, Binda Gorontalo, dan semua pihak yang terkait.
Sinergi yang sangat baik tersebut diharapkan dapat terus terselenggara di seluruh wilayah Indonesia agar penerimaan negara makin meningkat.
Tindakan penegakan hukum perpajakan, seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencegahan sangat memperhatikan iktikad baik wajib pajak (WP) dalam melunasi utang pajaknya.
Ia mengimbau para WP, baik orang pribadi maupun badan, yang memiliki utang pajak agar segera melakukan komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya. Hal ini merupakan langkah awal WP untuk bersikap kooperatif.
Ia juga menjamin bawahannya selalu menerapkan nilai integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, serta selalu memberikan pelayanan prima kepada para WP.
Berita Terkait
DJP Sulselbartra : Penerimaan pajak di tiga provinsi capai Rp3,56 triliun
Senin, 29 April 2024 20:42 Wib
Bank Sulselbar menghadirkan aplikasi Agangku permudah pembayaran pajak
Jumat, 26 April 2024 16:58 Wib
KPK menyerahkan memori kasasi atas putusan perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:23 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
BI beri penghargaan kepada Pemkab Bulukumba atas pengelolaan pajak
Minggu, 21 April 2024 10:31 Wib
Pj Sekda Makassar pacu kinerja pegawai untuk capai PAD sebesar Rp2 triliun
Selasa, 16 April 2024 21:48 Wib
DJP Sulselbartra menghimpun pajak Rp3,57 triliun triwulan pertama
Sabtu, 6 April 2024 16:59 Wib
DJP : Realisasi penerimaan pajak Sulselbartra capai Rp2,44 triliun
Rabu, 3 April 2024 15:48 Wib