Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi terhadap putusan soal perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
"Tim jaksa masih tetap berkomitmen merampas berbagai aset milik terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali menerangkan Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan hari ini telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Dalil memori kasasi Tim Jaksa pada intinya juga meminta agar majelis hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset," ujarnya.
Selain itu Tim Jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan terdakwa Rafael Alun dan tim penasihat hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut.
Sebelumnya tim jaksa KPK pada Kamis, 28 Maret 2024 menyatakan kasasi melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Ali menerangkan salah satu analisa tim jaksa KPK adalah tentang pertimbangan majelis hakim mengenai aset rumah yang dikembalikan, di antaranya berlokasi di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki terdakwa adalah dari hasil korupsi, namun dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsistensi dalam poin amar dimaksud," ujarnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan argumentasi yuridis lengkap tim jaksa KPK akan dituangkan dalam memori kasasi.
KPK berharap majelis hakim tingkat kasasi sepaham dan sependapat bahwa korupsi merusak hajat hidup orang banyak dan nantinya dalam putusan mempertimbangkan serta mengutamakan adanya asset recovery sebagai salah satu bentuk efek jera.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil putusan di tingkat banding.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," demikian amar putusan banding Rafael Alun yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana dokumen yang diunduh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (27/3).
Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," demikian putusan tersebut.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Kualifikasi Piala Dunia 2026 - Indonesia akhiri laga melawan Bahrain dengan skor 2-2
Jumat, 11 Oktober 2024 2:38 Wib
Petenis Spanyol Rafael Nadal mundur dari US Open
Kamis, 8 Agustus 2024 8:26 Wib
MA menolak kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo
Rabu, 24 Juli 2024 16:05 Wib
French Open 2024 - Rafael Nadal tersingkir pada babak pertama kalah dari Zverev
Selasa, 28 Mei 2024 6:13 Wib
Piala Asia U23 - Garuda Muda mungkin perlu ubah formasi main saat hadapi Irak
Rabu, 1 Mei 2024 13:13 Wib
Rafael Struick nilai kemenangan Indonesia atas Korsel U-23 sebagai kinerja tim
Jumat, 26 April 2024 7:06 Wib
Klub Belanda ADO Den Haag perpanjang kontrak Rafael Struick satu tahun
Jumat, 5 April 2024 15:02 Wib
Nadal mundur dari Monte Carlo Masters karena tidak fit
Jumat, 5 April 2024 6:14 Wib