Pemerintah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang akan menindaklanjuti Petisi MUI (Majelis Ulama Indonesia) terkait 4S (sabu-sabu, sabung ayam, sobis/penipuan online dan seks bebas/prostitusi).
Pj Bupati Sidrap H Basra dalam keterangannya di Makassar, Rabu, mengatakan perlunya pembentukan Satgas dan menyampaikan imbauan atau surat edaran peduli 4S yang ditujukan kepada camat, lurah/desa dan pengurus masjid se-Kabupaten Sidrap.
"Oleh karena itu, diperlukan kerja sama berbagai pihak dan pembentukan Satgas yang nantinya kita turunkan ke lapangan" kata Basra.
Satgas ini akan melakukan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap aktivitas 4S yang dinilai menjadi masalah sosial di masyarakat, khususnya di Kabupaten Sidrap.
Sehari sebelumnya, Pemkab Sidrap bersama Forkopimda menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan agenda menindaklanjuti Petisi MUI Sidrap
Rakor dipimpin Pj Bupati Sidrap Basra dan dihadiri Ketua DPRD Sidrap Ruslan, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, Dandim 1420 Letkol Inf Andika Prihantoro, Kajari Hasnadira
Selain pembentukan Satgas, dalam rapat koordinasi ini, Pj Bupati Sidrap menyikapi perlunya langkah-langkah antisipasi dalam menanggulangi permasalahan 4S. Ada beberapa masukan maupun saran disepakati dalam upaya menangani permasalahan 4S.
Pertama, menyerukan tiap Jum'at pada saat khotbah menyampaikan tentang 4S, melakukan pemantauan di tiap kos-kosan, menyampaikan saran MUI wajib menyerukan untuk berdakwah ke masjid-masjid bekerja sama dengan Kemenag tentang 4S.
Selanjutnya, mengimbau kepada pemilik kos-kosan agar lebih selektif menerima penghuni dan membuat spanduk imbauan tentang larangan berbuat asusila/prostitusi dan sejenisnya di kos-kosan.
Dengan langkah ini, Basra berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berbudaya bagi masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang.
"Saya berharap langkah-langkah ini nantinya bisa terealisasi dengan maksimal, sehingga permasalahan 4S ini dapat diselesaikan bersama," kata Basra.