BPJS Kesehatan sebut ketentuan kelas dan tarif KRIS dievaluasi sesuai Perpres 59/2024
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan ketentuan seputar jenjang kelas pada layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga penyesuaian iuran peserta dievaluasi berdasarkan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
"Ke depan ini masih ada evaluasi yang akan dilakukan antarkementerian dan lembaga," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan evaluasi terhadap ketentuan klasifikasi rawat inap hingga penyesuaian iuran peserta dibahas melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan.
Hal itu sesuai dengan pasal 103B Perpres Jaminan Kesehatan yang menyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
"Tentunya kami akan sama-sama melihat dari implementasi Perpres ini sampai 30 Juni 2025," katanya.
Selama proses evaluasi bergulir, kata Rizzy, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama, mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 yang masih berlaku, karena tidak ada penghapusan jenjang kelas.
Hasil evaluasi terhadap implementasi KRIS sesuai Perpres akan menjadi landasan bagi BPJS Kesehatan dalam penetapan manfaat layanan bagi peserta, tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, dan penyesuaian iuran bagi peserta.
"Sampai dengan saat ini, pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama, seperti sebelum Perpres 59 ini berlaku," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui KRIS.
Perpres yang terbit per 8 Mei 2024 itu salah satunya mengatur tentang standar kelas ruang rawat inap yang mencakup 12 kriteria, mulai dari kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, hingga instalasi oksigen.*
"Ke depan ini masih ada evaluasi yang akan dilakukan antarkementerian dan lembaga," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan evaluasi terhadap ketentuan klasifikasi rawat inap hingga penyesuaian iuran peserta dibahas melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan.
Hal itu sesuai dengan pasal 103B Perpres Jaminan Kesehatan yang menyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
"Tentunya kami akan sama-sama melihat dari implementasi Perpres ini sampai 30 Juni 2025," katanya.
Selama proses evaluasi bergulir, kata Rizzy, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama, mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 yang masih berlaku, karena tidak ada penghapusan jenjang kelas.
Hasil evaluasi terhadap implementasi KRIS sesuai Perpres akan menjadi landasan bagi BPJS Kesehatan dalam penetapan manfaat layanan bagi peserta, tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, dan penyesuaian iuran bagi peserta.
"Sampai dengan saat ini, pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama, seperti sebelum Perpres 59 ini berlaku," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui KRIS.
Perpres yang terbit per 8 Mei 2024 itu salah satunya mengatur tentang standar kelas ruang rawat inap yang mencakup 12 kriteria, mulai dari kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, hingga instalasi oksigen.*