"Block Grand" Parepare rugikan negara Rp1,9 Miliar
Rabu, 6 Mei 2015 14:41 WIB
Makassar (ANTARA Sulsel) - Program "Block Grand" Kota Parepare periode 2012 untuk 37 sekolah dasar merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel.
"Kasus Block Grand Parepare 2012 menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,9 miliar," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Parepare AKP Nugraha Pamungkas menanggapi kasus tersebut, Rabu.
Menurut dia, dari hasil audit BPKP tersebut, kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para terperiksa.
Nugraha mengatakan, kasus ini telah digelar di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat beberapa waktu lalu, sehingga agenda pemanggilan para terperiksa akan dilakukan pada pekan depan.
Pada pemeriksaan awal, penyidik memeriksa sekitar 40 orang saksi.
"Pekan ini beberapa saksi akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan itu ditargetkan rampung pada bulan ini, termasuk menetapkan tersangka dalam kasus ini," katanya.
Nugraha mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi dijadikan tersangja dalam kasus ini, namun belum dapat dipublikasikan.
Program Block grand untuk renovasi Gedung Sekolah ini, lanjut dia, memang rawan terjadi pengurangan volume pekerjaan dan serta di pihak ketigakan, sementara berdasarkan Petunjuk Tekhnis, Program ini harusnya di swakelolakan oleh pihak sekolah yang mendapatkan dana tersebut .
"Tapi ada juga sekolah yang memberikan pihak ketiga untuk pengerjaan program tersebut," ujarnya.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Parepare Inspektur Satu Jefson mengatakan, perhitungan volume pekerjaan itu dilakukan oleh tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Parepare hanya mendampingi para pemeriksa saat kelapangan.
Sementara Ketua Tim Tekhnis Dinas Pekerjaan Umum Muhammad Basir menyebutkan, dugaan pelanggaran yang terjadi pada kegiatan rehabilitasi gedung itu karena adanya perpaduan antara dana Bolck Grand dan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013.
"Dengan demikian perhitungan keduanya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Block Grand," katanya.
Dia mengatakan, Tim Tekhnis Dinas Pekerjaan Umum akan obyektif dalam melakukan perhitungan volume terkait kegiatan renovasi puluhan gedung Sekolah Dasar tersebut. Agus Setiawan
"Kasus Block Grand Parepare 2012 menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,9 miliar," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Parepare AKP Nugraha Pamungkas menanggapi kasus tersebut, Rabu.
Menurut dia, dari hasil audit BPKP tersebut, kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para terperiksa.
Nugraha mengatakan, kasus ini telah digelar di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat beberapa waktu lalu, sehingga agenda pemanggilan para terperiksa akan dilakukan pada pekan depan.
Pada pemeriksaan awal, penyidik memeriksa sekitar 40 orang saksi.
"Pekan ini beberapa saksi akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan itu ditargetkan rampung pada bulan ini, termasuk menetapkan tersangka dalam kasus ini," katanya.
Nugraha mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi dijadikan tersangja dalam kasus ini, namun belum dapat dipublikasikan.
Program Block grand untuk renovasi Gedung Sekolah ini, lanjut dia, memang rawan terjadi pengurangan volume pekerjaan dan serta di pihak ketigakan, sementara berdasarkan Petunjuk Tekhnis, Program ini harusnya di swakelolakan oleh pihak sekolah yang mendapatkan dana tersebut .
"Tapi ada juga sekolah yang memberikan pihak ketiga untuk pengerjaan program tersebut," ujarnya.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Parepare Inspektur Satu Jefson mengatakan, perhitungan volume pekerjaan itu dilakukan oleh tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Parepare hanya mendampingi para pemeriksa saat kelapangan.
Sementara Ketua Tim Tekhnis Dinas Pekerjaan Umum Muhammad Basir menyebutkan, dugaan pelanggaran yang terjadi pada kegiatan rehabilitasi gedung itu karena adanya perpaduan antara dana Bolck Grand dan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013.
"Dengan demikian perhitungan keduanya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Block Grand," katanya.
Dia mengatakan, Tim Tekhnis Dinas Pekerjaan Umum akan obyektif dalam melakukan perhitungan volume terkait kegiatan renovasi puluhan gedung Sekolah Dasar tersebut. Agus Setiawan
Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pembalap indonesia Veda Ega ukir sejarah, meraih podium ketiga Moto3 Brazil 2026
23 March 2026 4:37 WIB
Petenis Spanyol Alcaraz juara Australian Open 2026 usai tumbangkan Djokovic
01 February 2026 21:40 WIB
Djokovic kian dekat raih gelar Grand Slam ke-25 setelah melaju ke final Austarlia Open
31 January 2026 6:05 WIB
Alcaraz singkirkan Zverev setelah bertarung lima jam di semifinal Australia Open
30 January 2026 18:22 WIB
Singkirkan petenis belia Iva Jovic, Sabalenka capai semifinal Australian Open keempat berturut-turut
27 January 2026 15:17 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Sulit dipahami, Hakim MK minta pemohon rapikan gugatan uji materiil UU Perkawinan
08 May 2026 5:55 WIB
Kejati kembali periksa Eks Pj Gubernur Sulsel terkait dugaan korupsi bibit nanas
07 May 2026 19:45 WIB