Makassar (ANTARA Sulsel) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengabulkan gugatan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Armin dan memerintahkan KPU Sulawesi Selatan merehabilitasi namanya.

"Alhamdulillah, PTUN mengabulakn permohonan saya dalam sidang putusan yang digelar 5 Mei. Ini membuktikan KPU Sulsel dan DKPP dalam memecat saya, cacat hukum," ujarnya di Makassar, Rabu.

Armin mengatakan, dalam putusan DKPP itu, majelis hakim meminta KPU Sulsel untuk segera mencabut surat keterangan pemberhentian yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, surat pemberhentian bernomor 107/G/2014/ yang dikeluarkan oleh DKPP, menurut PTUN-MKS dianggap tidak sah. Oleh karena itu, pemberhentian yang dikeluarkan KPU Sulawesi Selatan atas rekomendasi DKPP bertentangan dengan hukum.

Menurut majelis hakim, banyak kelemahan yang terdapat dalam proses pemberhentian tersebut yang dibuktikan dalam 15 kali masa persidangan di PTUN.

"Sekarang saya hanya menunggu tindak lanjut dari keputusan PTUN ini dan merehabilitasi namaku yang selama ini telah dicemarkan karena dianggap terlibat dalam praktek pelanggaran pemilu.

Armin juga berharap DKPP dan KPU Sulsel dapat membuka kembali perkara ini. Khususnya kesimpulan yang dibuat terhadap dirinya. Karena ia khawatir ada oknum DKPP yang justru tidak independen dan tak fair.

DKPP ujar dia, bukanlah malaikat, sehingga putusannya bisa diuji. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tertanggap 3 April 2014.

"Bukanlah jabatan yang saya inginkan. Tetapi proses panjang yang saya lewati menjadi anggota KPU Makassar. Hanya dengan seketika diberhentikan dengan keputusan yang semena-mena dari kesimpulan yang sumir hanya dengan menggelar sidang satu kali," jelasnya.

Komisioner KPUD Sulsel Divisi Hukum dan Pengawasan Khaerul Mannan, enggan menanggapi permohonan Armin yang dikabulkan oleh PTUN. Pihaknya kata dia, masih mempelajari putusan itu sebelum mengajukan banding.

"Kami menganalisi pertimbangan hakim. Saya juga belum melihat amar putusan itu. Tapi memang permohonan Armin dikabulkan," jelasnya.

Dengan dikabulkannya permohonan Armin, itu berarti sudah dua mantan komisioner komisi memenangkan gugatan di PTUN. Sebelumnya pada 21 April lalu, Syamsu Alam mantan komisioner KPU Sidrap bernasib sama.

Sekedar diketahui pada 11 November 2014 lalu DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu di Sulsel. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan pembacaan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, melalui video conference di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan.

Ketiga penyelenggara yang diberhentikan masing-masing komisioner KPU Makassar Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Armin, Ketua KPU Kabupaten Sidrap Syamsu Alam, dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Makassar Amir Ilyas. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024