Mamuju (ANTARA Sulbar) - Undang Undang (UU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) masih butuh disosialisasikan kepada kepada seluruh perangkat daerah di tingkat kabupaten dan masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat.

"Pemerintah di Sulbar menilai sosialisasi mengenai UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas kepada seluruh pemerintah kabupaten dan aparatnya serta masyarakat di seluruh wilayah Sulbar masih butuh dilakukan karena belum dipahami," kata Kepala Bidang Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Kesbangpol Sulbar, Muh. Salil di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, sosialisasi tentang UU Ormas sebelumnya telah dilaksanakan pemerintah di Sulbar melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulbar sesuai dengan petunjuk pemerintah di tingkat pusat dengan menghadirkan pembicara Kasubid ormas Dirjen Kesbangpol, yakni DR Bahtiar yang merupakan pejabat pengawal terbentuknya UU ormas.

Menurut dia, sosialisasi UU Ormas dilaksanakan kepada para camat dan aparatnya di Sulbar yang merupakan sosialisasi tahap pertama.

"Masih butuh dilakukan pemahaman tentang UU ormas kepada seluruh pemerintah ditingkat Kabupaten, masyarakat dan seluruh Ormas yang ada di Provinsi Sulbar yang belum terdaftar atau belum resmi," katanya.

Salil mengatakan, yang penting disosialisasikan diantaranya adalah syarat membentuk ormas di tingkat Provinsi adalah memiliki pengurus ormas ditingkat Kabupaten dengan jumlah 25 persen dari seluruh jumlah Kabupaten yang ada.

Sementara ditingkat Kabupaten memiliki pengurus ormas ditingkat Kecamatan dengan jumlah 25 persen dari jumlah kecamatannya.

"Yang penting juga adalah, harus memenuhi enam syarat untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar dari Kesbangpol tingkat Kabupaten dan Provinsi, dan syarat inilah yang masih penting disosialisasikan kepada ormas dan masyarakat," katanya. Agus Setiawan

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024