Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan tidak mempermasalahkan perusahaan yang telah disanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Makassar terkait tender logistik pada pemilihan kepala daerah di 11 kabupaten.

"Untuk tender logistiknya, kita tidak akan mempermasalahkannya dan saya yakin pada tender kali ini akan berjalan lancar tanpa pelanggaran," ujar Ketua KPU Sulsel, Muh Iqbal Latief di Makassar, Minggu.

Dia mengatakan, dalam lelang terbuka untuk pengadaan logistik di 11 kabupaten di Sulawesi Selatan akhir tahun ini, pihaknya tidak membatasi perusahaan manapun untuk ikut lelang karena memang proses pengadaannya dilakukan terbuka.

Iqbal mengaku sudah mengetahui ada empat perusahaan yang dihukum bersalah oleh KPPU Makassar tahun ini dan sudah diberikan sanksi berupa denda berdasarkan tingkat kesalahannya masing-masing dalam proses lelang terbuka pada Pilgub 2013 lalu.

"Kita tidak boleh membatasi hak orang maupun perusahaan yang ingin ikut lelang. Saya tidak tahu pasti bagaimana prosesnya karena pada tahun 2013 itu bukan periode kita," katanya.

Sebelumnya, perkara tender pengadaan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tahun 2013 adalah salah satu yang mendapat sorotan publik.

Namun untuk perkara itu telah diselesaikan oleh Majelis Komisi. Majelis juga sudah mengeluarkan keputusan dengan mendenda empat pengusaha lainnya yang telah bersalah.

"Jadi untuk kasus tender pengadaan Logistik Pilkada Sulsel 2013 itu sudah ada keputusan dan empat pengusaha yang melanggar sudah kita berikan denda," tegas Kepala Kantor Perwakilan Makassar KPPU Ramli Simanjuntak.

Ramli mengatakan, pihaknya menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada terlapor dua yaitu CV Adi Perkasa, terlapor tiga CV Muthmainnah sebesar Rp185 Juta, terlapor empat CV Yunico Lestari sebesar Rp193 juta dan terlapor lima CV Biluhu Tengah Permai sebesar Rp138 juta.

"Perkara tersebut bernomor 10/KPPU-L/2014 Tentang Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha pada Pengadaan Barang Cetakan dan Penggandaan Perlengkapan KPPS/TPS, PPS dan PPK Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2013," jelasnya.

Dalam putusan perkara itu, Majelis KPPU yang diketuai Kurnia Sya`ranie menilai bahwa, keempat perusahaan tersebut terbukti melakukan persekongkolan untuk memenangkan CV Adi Perkasa.

Perusahaan percetakan milik James Anggrek yang dikuatkan adanya bukti kesamaan dokumen penawaran serta pengakuan James Anggrek yang menggunakan perusahaan lain sebagai perusahaan pendamping.

Kurnia menyebut, dalam perkara itu terbukti adanya persekongkolan horisontal dan vertikal pada proyek tersebut, yang menurut Majelis KPPU, terlapor dua yaitu CV Adi Perkasa memanfaatkan perusahaan lainnya yang menjadi pesaing tender sebagai perusahaan pendamping.

Sementara itu, CV Adi Perkasa, dalam persidangan mengakui adanya fakta jika pihaknya sempat melakukan komunikasi dan pertemuan untuk membahas tender tersebut.

Sementara terlapor empat dan lima, dengan sengaja tidak melampirkan dokumen jaminan penawaran pada dokumen lelang ke panitia tender, agar perusahaan itu digugurkan dan memuluskan CV Adi Perkasa memenangkan tender.

Dalam pertimbangan Majelis KPPU, terungkap bahwa adik James Anggrek, Edwin Angrek menggunakan perusahaan terlapor empat dan lima pada tender tersebut.

"Selain persekongkolan sesama perusahaan peserta tender, kami juga menyimpulkan telah terjadi persekongkolan antara panitia tender dengan perusahaan pemenang tender, di mana panitia dengan segaja membuat syarat teknis spesifikasi mesin percetakan yang persis sama dengan mesin cetak milik CV Adi Perkasa sebagai pemenang tender," sebutnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, selain dari para pengusaha percetakan yang telah mendapatkan sanksinya, para pengawas dan panitia lelang yang terbukti juga mengetahui persekongkolan akan dibuatkan rekomendasi dan ditembuskan kepada Ketua KPU Sulsel untuk diberikan sanksi administrasi. FC Kuen

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024