Surabaya (ANTARA Sulsel) - Sekertaris DPD I Demokrat Sulawesi Selatan Syamsu Rizal MI menyatakan bersyukur atas dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Alhamdilah, Saya bersyukur gugatan Pak Ilham dikabulkan. Selain itu banyak hal yang patut disyukuri seperti berjalannya kongres aman dan lancar," kata Syamsu Rizal di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, kemenangan praperadilan Ilham merupakan langkah yang baik sebagai pelajaran bahwa kader dari Partai Demokrat tidak memiliki kader yang bobrok di mata hukum.

"Ini membuktikan bahwa kader Demokrat mampu mengatasi masalah dan pemberian status dan pengadilan memberikan ruang utuk mengembalikan hak-hak sipil dan politiknya," ujar Deng Ical.

Sebelumnya Deng Ical terharu saat mendengat kabar bahwa pengadilan mengabulkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status sebagai tersangka korupsi.

"Alhamdulillah, menang bapak, Allahu akbar," katanya meluapkan ekspresinya saat berada di ruang menyusui sambil sujud syukur di Mal Surabaya Square ketika terlihat sejumlah wartawan.

Sementara Plt Ketua Demokrat Sulsel, Ni`matullah saat mengetahui berita tersebut langsung menyampaikan kepada Ketua DPP Demokrat Syarif Hasan di arena Kongres Demokrat, Hotel Shangri La, Surabaya.

"Sudah saya sampaikan kepada pak Syarif bahwa gugatan Ilham di kabulkan pengadilan dan meminta agar disampikan ke Sekertasi Jenderal dan pak SBY malam ini usai kongres," papar legislator DPRD Sulsel itu.

Sebelumnya, Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan oleh Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Hakim Yuningtyas Upiek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam putusan tersebut, hakim Upiek menyatakan tidak sah penetapan Ilham Arief sebagai tersangka oleh KPK, termasuk tidak sahnya tindakan lanjutan yang dilakukan KPK yaitu penyitaan, penggeledahan, serta pemblokiran tiga rekening milik Ilham.

Hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan KPK memulihkan hak-hak sipil dan politik Ilham Arief Sirajuddin.

Dasar pertimbangan hakim mengabulkan praperadilan Ilham adalah Putusan MK pada 28 April lalu terkait perubahan Pasal 77 KUHAP dengan memasukkan penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan dalam objek praperadilan.

Selain itu, hakim melanjutkan, bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa ditunjukkan aslinya sehingga KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.

Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012. Agus Setiawan

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024