Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengusut dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Luwu Timur senilai Rp29 miliar.

"Ada memang laporan yang masuk mengenai proyek PLTMH di Lutim itu. Kita juga baru melakukan pengusutan, apakah terdapat kerugian atau tidak," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Rahman Morra di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, tim penyelidik kejaksaan saat ini masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) untuk memperkuat penyelidikan.

Bahkan, Rahman mengaku jika bukan cuma proyek PLTMH yang dilaporkan, tetapi ada beberapa kasus lainnya yang dilaporkan. Menurut dia, ada sembilan PLTMH yang dibangun menggunakan dana yang bersumber dari APBN dan APBD tersebut.

Rahman menyebutkan, PLTMH yang dibiayai APBN yaitu PLTMH Bantilang dan PLTMH Mahalona. Sementara tujuh PLTMH lainnya menggunakan dana APBD.

Masing-masing berada di Desa Cendana Kecamatan Burau ; Desa Batu Putih, Kecamatan Burau ; Desa Mahalona, Kecamatan Towuti ; Desa Mantadulu Kecamatan Angkona.

Kemudian, Desa Nuha, Kecamatan Nuha ; Desa Kawata Kecamatan Wasuponda, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana dan PLTMH non blok di Kecamatan Kalaena.

Dia mengatakan diduga pembangunan itu tak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Indikasinya, ada beberapa PLTMH yang fungsinya untuk menyalurkan listrik di desa tidak beroperasi setelah pekerjaan itu diselesaikan.

Namun Rahman masih enggan berspekulasi terkait dugaan tersebut. Alasannya, masih terlalu dini menyatakan terjadi indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek yang terletak di atas lahan sekitar delapan hektar itu, karena penyelidik masih perlu melakukan pendalaman.

Meski begitu, bekas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Raha, Sulawesi Tenggara itu menjamin pihaknya akan profesional dalam mengusut kasus itu.

Rahman menyatakan, akan transparan mengusut kasus itu. Bila nantinya ditemukan bukti perbuatan melawan hukum maka kasusnya akan disampaikan ke publik.

"Tim penyelidik dalam waktu dekat mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dengan pembangunan itu. Tapi sifatnya masih sebatas klarifikasi," katanya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur, Firnandus Ali menilai tidak ada masalah dalam proyek itu dan masih beoperasi hingga saat ini.

"Saat ini PLTMH itu masih beroperasi," singkatnya.

Firnandus mengatakan sebelumnya memang ada beberapa PLTMH mengalami kerusakan tapi bukan karena pekerjaan teknis melainkan faktor alam akibat banjir. Dia menilai laporan tersebut kuat dugaan bersifat politis.

"Kenapa bukan dari dulu dilaporkan, kenapa baru sekarang laporannya masuk. Ini kan aneh dan ini sifatnya sangat politis," sebutnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024