Makassar (ANTARA Sulsel) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar akan menfatwakan membuang sampah sembarang tempat dianggap haram sesuai dengan kajian dari Al Qur`an beberapa hadist Muhammad SAW.

"Berdasarkan hasil rapat MUI dengan beberapa ormas Islam lainnya dari kajian hadist dan ayat dari Al Qur`an, maka akan ditetapkan buang sampah sembarangan dikategorikan haram," ujar ketua MUI Makassar Dr AGH Baharuddin di Balai Kota Makassar, Senin.

Dalam salinan ayat suci Al Qur`an yang berkaitan dengan kebersihan seperti Al-Maidah ayat 6, kemudian Al-Anfal ayat 11, Al-Taubah ayat 103 dan Al-Taubah ayat 108 menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut menyebutkan tidak bersih itu haram.

Menurutnya program Wali Kota, Makassar Tidak Rantasa (kotor) sangat baik, mengingat ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang buang sampah sembarangan dengan denda Rp50, namun tidak ada sangkut paut dengan fatwa tersebut.

"Bisa dikategorikan buang sampah sembarangan tempat itu berdosa, mengingat kebersihan sebagian dari iman dan semua orang diwajibkan membersihkan diri dan lingkungannya," ujarnya.

Mantan dosen UIN Alauddin ini mengungkapkan dengan dikeluarkannya fatwa ini yang merupakan hal baru di Indonesia dilakukan MUI Makassar dengan harapan akan mendapat sambutan baik dari masyarakat.

"Mudah-mudahan fatwa yang akan dikeluarkan ini masyarakat akan sadar dan mau menjaga lingkunganya," ujarnya.

Kendati program wali kota Makassar tidak ada hubungannya dengan fatwa tersebut, namun dirinya menghawatirkan nanti ada kesalahpahaman fatwa dikeluarkan guna mendukung program tersebut.

"Sejak Islam hadir di Bumi perintah menjaga kebersihan sudah ada, jadi program Makassar Tidak Rantasa itu sudah masuk dalam ajaran Islam yang diaplikasikan pak Wali," tambahnya.

Senada Ketua Komisi Fatwa MUI Makassar Muammar Bakry mengemukakan, fatwa tersebut lahir murni dari pemikiran ulama di Makassar. Meski demikian untuk penetapan fatwa tersebut masih akan dilakukan pertemuan kembali dengan pihak terkait.

"Masih akan kita muzakarah (musyawarah) kembali dengan pihak terkait secara komperhensip dengan para ahli-ahli dibidangnya. Memang pada dasarnya kesimpulan mengarah pada haram,"sebutnya.

Sementara Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menanggapi positif fatwa tersebut dengan menyatakan fatwa MUI tersebut bersifat mengatur manusia dengan Allah SWT.

"Kami dari pemerintah kota menyambut baik fatwa itu, tentunya Perda larangan buang sampah akan ditegakkan dan menjatuhkan pelanggar bila kedapatan membuang sampah, sanksinya kan Rp50 juta bagi pelanggar," tambahnya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024