Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum akan mulai menerima penyetoran berkas dukungan bagi kandidat kepala daerah jalur perseorangan atau independen pada 11 Juni mendatang.

"Untuk jalur perseorangan itu, berkas dukungannya sudah bisa disetorkan pada tanggal 11 Juni. Semua bakal calon perseorangan sudah harus mempersiapkan semuanya dari sekarang," ujar Ketua KPU Sulawesi Selatan, Muh Iqbal Latief di Makassar, Senin.

Sebelum pendaftaran di buka, semua penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) di 11 kabupaten sudah harus mulai bersosialisasi tentang syarat penyertaan dukungan.

Iqbal mengatakan, untuk jalur perseorangan semuanya berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Peraturan KPU yang mengatur dua persyaratan dukungan calon perseorangan.

Dukungan disertai dengan surat pernyataan yang ditandatangani, serta lampiran salinan kartu tanda penduduk. Dukungan harus mencakup enam hingga sepuluh persen dari jumlah penduduk di setiap kabupaten, serta tersebar di 50 persen total kecamatan.

"Calon perseorangan yang dianggap memenuhi persyaratan, bisa mendaftar sebagai bakal calon. Kandidat yang berhak mendaftar adalah mereka yang telah melewati tahapan verifikasi faktual oleh penyelenggara," katanya.

Iqbal mengungkapkan, untuk jadwal pendaftaran bakal calon bupati jalur perseorangan akan disamakan dengan usungan partai politik, yakni pada 26-28 Juli.

Kandidat perorangan mendapatkan perlakuan khusus dengan penyetoran syarat dukungan lebih awal, agar KPU punya cukup waktu untuk melakukan verifikasi faktual.

"Karena verifikasi terhadap dukungan harus dilakukan satu persatu. Tidak menggunakan sampel. Jadi petugas akan mendatangi warga `door to door`," ujarnya.

Pada Peraturan KPU, tahapan sosialisasi tentang persyaratan dukungan perseorangan dimulai 24 Mei hingga 7 Juni. Penyetoran dukungan oleh kandidat gubernur dibuka 8 Juni, sedangkan kandidat bupati 11 Juni.

Penyetoran dibuka hingga 23 Juni, atau sehari sebelum jaringan KPU di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan suara (PPS) melakukan verifikasi faktual.

Menurut Iqbal, dasar penghitungan dan pengumpulan fotocopy KTP berdasarkan Undang Undang Pilkada yakni dalam satu kabupaten atau kota jika memiliki penduduk 250-500 ribu, maka wajib untuk mengumpulkan fotocopy sebanyak 10 persen dari jumlah penduduk itu.

Sedangkan penduduk jumlah 500 ribu hingga satu juta orang mengumpulkan 8,5 persen. Begitu juga seterusnya dan jika di atas satu juta penduduk akan mengumpulkan 6,5 persen. ***2***

(T.KR-MH/B/F003/F003) 25-05-2015 22:30:47

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024