Gorontalo (ANTARA Sulsel) -  Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo siap menindaklanjuti kesepakatan yang dituangkan dalam  nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Assisten Ombudsman Hasrul Eka Putera menambahkan bahwa ruang lingkup MOU tersebut meliputi pertukaran informasi data, sosialisasi kelembagaan, kajian penelitian dan pertukaran narasumber atau tenaga ahli.

Ia menilai bahwa perbaikan pelayanan publik mustahil terwujud tanpa komitmen keterbukaan informasi, sehingga kedua lembaga harus bersinergi untuk mencapai hasil maksimal.

" Masyarakat berhak mendapatkan keterbukaan informasi mengenai standar pelayanan, tarif atau biaya, jangka waktu, dan jika hal ini dilakukan maka bisa mencegah pungutan liar atau maladministrasi yang menjadi domain kami," tukasnya, Selasa.

Kolaborasi KIP dan Ombudsman, lanjutnya, diharapkan bisa memberi kepuasan kepada masyarakat dalam pelayanan informasi.

Ia menjelaskan bahwa proses penandatangan MOU peningkatan pengawasan penyelenggara pelayanan publik dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik telah berlangsung dengan baik.

Sebelumnya, penandatanganan MOU tersebut dilakukan langsung oleh oleh Ketua Ombudsman Rrepublik Indoensia Danang Girindrawardana dan Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono di kantor Ombudsman RI, Jakarta.

" Kami akan segera menemui Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dan merumuskan strategi ke depan,¿ ujarnya.

Menurutnya MOU tersebut akan berlaku hingga tiga tahun ke depan dan  membutuhkan kerja keras serta kekompakan dalam mewujudkan poin-poin yang telah disepakati itu.

Pewarta : Debby Hariyanti Mano
Editor :
Copyright © ANTARA 2024