Makassar (ANTARA Sulsel) - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Sulawesi menilai DPRD Kota Makassar tidak produktif dalam fungsinya di bidang legislasi berdasarkan pada jumlah produk hukum yang dihasilkan hingga pada pertengahan tahun ini.

"Kita tidak akan memberikan penilaian jika tidak berdasar pada kinerja para legislator. Salah satu fungsi DPRD itu dibidang legislasi yakni menghasilkan produk hukum," ujar Koordinator Riset Kopel, Akil Ridwan di Makassar, Selasa.

Berdasarkan data riset Kopel, DPRD Makassar tahun ini dituntut untuk menuntaskan 19 produk hukum menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun hingga pertengahan tahun ini, baru ada satu Perda yang disahkan.

Dari 19 Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi pekerjaan rumah 50 legislator Makassar itu, 12 diantaranya usulan Pemerintah Kota, sedangkan tujuh lainnya inisiatif dewan.

"Kalau mau memberikan persentase dari kinerja para anggota dewan itu hanya berkisar 5,25 persen saja. Dari 19 Ranperda, baru ada satu Ranperda yang disahkan. Ini kan tidak efektif," katanya.

Menurut dia, seharusnya setengah dari jumlah rencana pembentukan ranperda sudah selesai pada semester pertama. Akil menyatakan bahwa rendahnya produktivitas DPRD membuktikan buruknya kinerja perencanaan para legislator.

Sebelum perencanaan ranperda ditetapkan, semestinya mereka sudah menyusun program yang jelas agar semua selesai sesuai rencana. Namun kenyataannya, beberapa Ranperda molor dan menghambat penyusunan lainnya.

Akil mendesak dewan mempercepat pembahasan ranperda untuk memperbaiki kualitasnya. Selama ini, Dewan disebut terlalu fokus menjalankan fungsi pengawasannya terhadap Pemerintah Kota.

"Padahal fungsi legislasi sama pentingnya, begitu juga fungsi lain di bidang penganggaran," sebutnya.

Saat ini dua ranperda masih digodok DPRD bersama Pemkot. Masing-masing menyangkut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pemekaran Wilayah.

Keduanya sudah dibahas sejak Januari dan sempat diklaim akan segera disahkan pada April lalu. Namun sampai sekarang belum ada titik terang penyelesaiannya.

Wakil Ketua DPRD Erik Horas menegaskan kedua ranperda mesti diselesaikan sebelum Juni. Pansus diberi kesempatan merampungkan pembahasan agar dibawa ke paripurna istimewa. Sebab kedua ranperda dianggap sudah sangat mendesak untuk diberlakukan.

Ketua Panitia Khusus RTRW Abdul Wahab Tahir mengatakan pihaknya tengah memperbaiki substansi draf ranperda dengan menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat. Setiap pasal di dalamnya juga disebut perlu pendalaman secara khusus.

"Dan diperkirakan masih membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Tapi kita optimis tetap pada jalur yang tepat untuk segera mengesahkannya," kata Legislator Golkar itu.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024