Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Dinas Kesehatan Barru, Sulawesi Selatan, Haryanda dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) setempat tahun 2012.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu.

Selain hukuman badan, terdakwa Haryanda juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman satu bulan kurungan.

Terdakwa Haryanda dalam sidang putusan itu, dinilai terbukti bersalah dan melanggar pasal 12e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim berpendapat jika terdakwa telah terbukti memanfaatkan kekuasaannya untuk memotong dana Jamkesda sebesar lima persen yang diperuntukkan untuk seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Barru.

Bahkan dalam tuntutan dijelaskan, ada sepuluh Puskesmas di Kabupaten Barru yang mendapatkan jatah dana Jamkesda senilai Rp30 juta hingga Rp50 juta tiap bulannya.

Dana itu sedianya digunakan untuk pelayanan jasa kesehatan (Jasekes) di setiap Puskesmas tapi malah digunakan oleh terdakwa untuk peruntukan lain.

Jumlah dana yang dikumpulkan terdakwa dari hasil pemotongan itu mencapai Rp69 juta. Meski begitu, jaksa tidak membebankan terdakwa untuk mengembalikan uang itu ke negara.

"Pasal yang didakwakan tidak menuntut adanya pengembalian ganti rugi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhith Nur.

Menurut Muhith, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal meringankan terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan.

Jaksa Muhith Nur mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil sikap atas putusan tersebut. Dia menuturkan akan membahas putusan itu bersama pimpinan kejaksaan.

"Kami perlu mempelajari dulu pertimbangan hakim sebelum bersikap," ujar Muhith.

Haryanda melalui pengacaranya, Bahtiar, juga belum menentukan sikap apakah akan menempuh upaya hukum banding atau tidak karena dirinya masih diberikan waktu 14 hari.

Meski begitu, Bahtiar menilai hukuman hakim terlalu berat. Dia menuturkan ada hal yang meringankan kliennya dan tidak dipertimbangkan oleh tim majelis hakim.

Menurut dia, pemotongan itu dilakukan karena adanya kesepakatan dari semua Puskesmas yang menerima dana Jamkesda. Haryanda, kata dia, dalam kasus ini juga tidak menikmati dana pemotongan tersebut. Alasannya, seluruh dana itu masuk dalam dana kas Dinas Kesehatan.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024