Mamuju (ANTARA Sulbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menyampaikan informasi bahwa calon bupati yang maju melalui jalur perseorangan atau independen wajib mengumpulkan 24.965 dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP), khusus untuk wilayah Mamuju.

"Bagi pasangan calon kepala daerah yang memilih jalur independen untuk bertarung di pilkada Desember ini, maka pasangan calon perseorangan wajib menyertakan bukti dukungan dari 24.965 orang," kata Ketua KPU Mamuju, Tri Winanrno di Mamuju, Rabu.

Menurut dia, angka fantastis itu didasarkan pada 8,5 Persen dari jumlah penduduk Kabupaten Mamuju berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri yakni sebesar 293.704 jiwa. Selain itu, dukungan sebesar 24.965 tersebut juga diharuskan tersebar di minimal 6 Kecamatan yang ada di Mamuju.

Tak hanya itu, 24.965 dukungan yang dimaksud wajib dibuktikan dalam surat pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh pasangan calon bermaterai Rp6000 yang kemudian dilengkapi lampiran fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan.

Tri Winarno mengungkapkan, pihaknya tetap melakukan verifikasi faktual terhadap bukti dukungan bagi calon perseorangan yang memasukkan berkasnya.

Ia mengaku telah menyiapkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan verifikasi faktual sampai ke tingkat desa. Hal ini untuk menghindari adanya dukungan ganda KTP

"Kita akan lakukan verifikasi faktual sampai ke tingkat desa untuk memastikan kebenaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan itu. Dan tugas verifikasi tersebut akan dilakukan oleh teman-teman PPS," kata Tri Winarno.

Selain syarat tersebut, pasangan calon perseorangan juga dwajibkan untuk melampirkan surat pernyataan dukungan tersebut menggunakan formulir Model B.1-KWK perseorangan dan rekapitulasi jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.2-KWK perseorangan, diserahkan dalam bentuk Hardcopy sebanyak 3 rangkap yaitu, 1 rangkap asli dan 2 rangkap copy serta softcopy file excel.

Lampiran dokumen berupa fotokopi identitas kependudukan juga harus diserahkan dalam bentuk hardcopy sebanyak 3 rangkap.

Sementara untuk identitas kependudukan bagi TNI/POLRI/PNS, penyelenggara dan pengawas pemilu di semua tingkatan/pegawai kesekretariatan, penyelenggara dan pengawas Pemilu di semua tingkatan, tidak dapat diajukan sebagai dokumen syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan.

Jadwal penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan sendiri ditetapkan KPU dari tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan paling lambat tanggal 15 Juni 2015, pukul 16.00 WITA di Kantor KPU Mamuju.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024