Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Sulawesi Selatan mengesahkan rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Hutan Rakyat menjadi peraturan daerah setelah melewati pembahasan selama berbulan-bulan.

"Dengan hadirnya Perda Pengelolaan Hutan Rakyat ini, diharapkan masyarakat dapat mengelola hutan secara baik dan efektif. Apalagi, sudah mendapatkan kepastian hukum," ujar Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo di DPRD Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, Perda pengelolaan hutan rakyat yang sudah mempunyai payung hukum diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap masyarakat khususnya dalam meningkatkan perekonomian rakyat.

Syahrul menyebutkan Perda itu tidak saja berdampak pada peningkatan ekonomi, tetapi berimbas pula ke sistem pengelolaan hutang yang berbasis lingkungan dan tidak merusak kondisi lingkungan.

"Selain berdampak ekonomis perda ini juga mempertimbangkan kualitas lingkungan di Sulsel. Bayangkan kalau terjadi peningkatan ekonomi hingga Rp500 juta per hari. Tentu ini akan mampu mengangkat perekonomian Sulsel," terangnya.

Sebelumnya, inisiator Ranperda Pengelolaan Hutan Rakyat Yusran Paris menyebutkan, potensi hutan rakyat di Sulsel sangat besar dan dapat dikelola secara baik dan benar.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan Sulsel 2013 terdapat hutan rakyat seluas 295.926 hektare (ha) tersebar di 24 kabupaten kota di seluruh Sulawesi Selatan.

Dia menjelaskan ada dua jenis hutan yang ada di Sulsel, hutan negara dan hutan hak atau rakyat yang dikelola untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Menurutnya hutan di Sulsel memiliki potensi yang sangat besar.

"Hutan rakyat yang ada di Sulsel banyak yang telah dikelola oleh masyarakat meski belum maksimal, seperti untuk menanam kemiri, jambu, sagu serta jenis lainnya yang menjadi sumber pendapatan dan penghidupan bagi mereka," katanya.

Jenis kayu dan pohon yang ada di hutan Sulsel,juga sangat beragam, bahkan sebagian sudah dikenal di Indonesia, seperti bambu batik dari Selayar, bambu hitam dari Luwu Timur, yang perlu terus didukung untuk dikembangkan, termasuk menjadi berbagai jenis kerajinan khas provinsi ini.

Lanjutnya, Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kelestarian hutan dan lingkungan yang ada didalamnya, sekaligus pemanfaatan yang maksimal bagi masyarakat.

Hutan rakyat tersebut, kata dia, telah dimanfaatkan secara turun termurun olah masyarakat guna mengembangkan komunitas tradisional seperti pohon bambu, kemiri, jambu mente, aren, sagu dan lainnya.

"Apabila ini dikelola dengan baik didukung sat kebijakan dalam bentuk perda, kontribusi komuditas hutan rakyat ini terhadap pendapatan petani perkebunan dan pendapatan daerah akan meningkat," katanya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024