Kupang (ANTARA Sulsel) - Nelayan di Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, meminta pemerintah setempat menggratiskan izin penangkapan ikan dan izin usaha perikanan yang selama ini dibayar para nelayan.

"Masa pemerintahan Wali Kota sebelumnya dua izin ini gratis. Kenapa pemerintahan sekarang kok ada pungutannya," kata seorang nelayan Kota Kupang Wahab Sidin kepada Antara, di Kupang, Kamis.

Dia mengaku untuk pembayaran izin penangkapan ikan untuk alat tangkap jenis 'purse seine' atau lampara, setiap pemilik kapal dibebani Rp150 ribu setahun. Dan izin usaha perikanan sebesar Rp100 sepanjang surat izin berlaku.

Meski kelihatan kecil nominal yang diwajibkan, namun menurut Wahab, tetap memberikan beban kepada nelayan tangkap, apalagi pada saat cuaca sedang tidak bersahabat yang menyebabkan nelayan berhenti melaut.

Karena itu, Wahab berharap, pemerintah agar tidak lagi menerapkan beban pembayaran izin itu kepada para nelayan, demi pencapaian kesejahteraan yang lebih paripurna.

"Dalam pertemuan dengan Bapak Wali Kota Kupang nanti, saya akan minta langsung kepada beliau untuk menghapus pungutan itu," katanya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang Thomas Jansen Gah secara terpisah mengatakan, beban biaya izin penangkapan ikan dan izin usaha penangkapan yang diberlakukan kepada para nelayan tangkap, dimaksud sebagai salah satu sumber keuangan daerah untuk PAD.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Kupang memandang penting pemberlakuan tarif tersebut. "Kami sudah berpikir jumlah angka yang diwajibakan itu masih bisa dijangkau para nelayan tangkap. Pemerintah mempertimbangkan hal itu untuk kepentingan pembangunan daerah ini," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang Jefry Pelt mengatakan, Pendapatan Asli daerah (PAD) sektor kelautan dan perikanan di Kota Kupang setiap tahun berjumlah Rp200 juta.

Dia mengatakan, jumlah pendapatan asli daerah sektor kelautan dan perikanan itu sepanjang tahun tidak mengalami perubahan, karena tidak ada item penerimaan khusus seperti di sektor jasa dan perdagangan lainnya. "Kelautan dan perikanan hanya bersumber pada pendapatan lain-lainnya," katanya.

Menurut dia, Pemerintah Kota Kupang belum memikirkan untuk mencari sumber lain dari sektor kelautan dan perikanan untuk menjadikannya sebagai salah satu sumber PAD daerah ini.

Dalam konteks tersebut, maka bisa dipastikan kondisi kesejahteraan para nelayan akan semakin baik, seiring dengan tidak adanya pungutan selain cicilan bantuan alat tangkap yang juga tidak dilakukan secara keseluruhan, katanya.

"Jadi peluang untuk lebih sejahtera adalah masyarakat nelayan di pesisir karena tanpa retribusi," kata Jefry.

Kendati hanya sebatas pada angka Rp200 juta setiap tahun, namun pemerintah terus menggenjot hasil capaian sumber itu, agar tidak terjadi tunggakan yang akan berpengaruh kepada capaian keseluruhan PAD tahun berjalan. 

Pewarta : Yohanes Adrianius
Editor :
Copyright © ANTARA 2024