Makassar (ANTARA Sulsel) - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2014 yang disajikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengantarnya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lima kali berturt-turut.

"Alhamdulillah, ini hasil dari kerja keras semua pihak. Opini WTP yang diraih Pemerintah Provinsi Sulsel selama lima kali berturut-turut dalam lima tahun terakhir ini harus terus dipertahankan," ujar Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, pemberian opini wajar tanpa pengecualian merupakan hal yang sangat dinanti oleh lembaga pemerintah di seluruh kabupaten, kota maupun provinsi di Indonesia.

Menurut Syahrul sehebat apapun yang dilakukan pemerintah kalau pemeriksa mengeluarkan hal tidak wajar terhadap laporan pengelolaan keuangannya, maka sudah pasti akan menjadi hambar.

Syahrul mengakui untuk mendapat predikat WTP lima kali berturut-turut hampir tidak mungkin. Menurutnya, tidak ada lembaga yang mampu tiga kali meraih predikat tersebut secara berturut-turut.

"WTP kelima saya hampir pesimistis bisa dapat. Ini kerja bukan hanya gubernur ataupun wakil gubernur, tapi DPRD. Terimakasih BPK karena WTP ini menjadi sorotan nasional. Kenapa bisa lima kali," katanya.

Lebih jauh, Syahrul mengatakan, hasil dari predikat WTP menggambarkan bukan hanya proses dan input yang baik. Tapi apakah dari proses itu ada yang sesuai.

"Artinya kalau prosesnya betul, mestinya keluarnya juga betul. Posisi Sulsel saat ini adalah provinsi terbaik di Indonesia dalam hal pertumbuhan ekonomi selain Sulbar dan Jambi," sebutnya.

Anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara dalam sambutannya mengatakan pemeriksaan ini tidak lain untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam proses pengelolaan keuangan.

Meski begitu, lanjut Moermahadi, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundangan, khususnya yang berdampak pada potensi dan indikasi kerugian negara maka harus diungkap.

Moermahadi mengungkapkan, BPK memiliki standar khusus yang ketat dalam melaksanakan pemeriksaan. Antaralain standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN.

"BPK tetap merekomendasikan pemerintah provinsi agar memberikan perhatian terhadap beberapa permasalahan yang masih dijumpai dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, meski materialitasnya tidak mempengaruhi penyajian laporan keuangan," ujarnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024