Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kembali sukses meraih penilaian tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.

"Momentum bulan suci Ramadhan tahun ini menjadi berkah tersendiri bagi pemerintah kita lantaran sukses membawa ibu kota provinsi ini kembali meraih predikat WTP atau mencetak Hattrick dalam meraih predikat tertinggi tersebut," kata Bupati Mamuju Suhardi Duka saat menerima predikat ini di Mamuju, Senin.

Menurut Suhardi, sukses daerahnya dalam meraih hattrick ini berkat kerja keras seluruh staf dan integritas pejabat di kabupaten yang ia pimpin mulai bagus, serta telah mengedepankan kepentingan yang lebih umum dibandingkan kepentingan pribadi.

"WTP ini bukan merupakan hadiah tapi perjuagan melawan hawa nafsu. Prestasi ini harus tetap dipertahankan karena hal ini menjadi gambaran sistem pengelolaan keuangan daerah semakin membaik," ungkap Bupati yang akrab dengan sapaan SDK ini.

Bupati Mamuju selama dua periode ini membenarkan bahwa masih ada SKPD yang masih memiliki piutang, tetapi akan segera melakukan rekonsiliasi dengan yang bersangkutan sehingga bisa diitndaklanjuti.

Sementara itu, Kepala BPK Kantor Wilayah BPK Sulawesi Barat Sumedi, SH CN menerangkan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan maka Kabupaten Mamuju sukses meraih WTP.

Sumedi juga berpesan kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju agar segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan rentang waktu yang telah ditentukan.

Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Hj. St. Suraidah Suhardi, yang juga hadir dalam penerimaan hasil audit dari BPK tersebut, menyampaikan bahwa DPRD segera melakukan koordinasi dengan jajarannya sehingga rekomendasi yang telah diterima dari BPK bisa ditindaklanjuti oleh instansi yang dimaksud.

"Predikat WTP yang diraih Pemkab Mamuju ini merupakan hadiah atas prestasi dalam memimpin daerah ini. Tidak mudah meraih prestasi tertinggi dari BPK atas pengelolaan keuangan kita," jelas Suraidah.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024