Makassar (ANTARA Sulsel) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bersama Relawan Buruh Makassar membuka pos komando (posko) tunjangan hari raya (THR) untuk membantu buruh mendapatkan advokasi soal THR.

Koordinator Posko THR Makassar Haedir, Selasa, mengatakan, posko ini dibuka untuk membantu buruh mendapatkan pendampingan advokasi terkait dengan pembagian THR yang bermasalah di tempatnya bekerja.

"Posko ini dimaksudkan untuk memberikan informasi, sosialisasi, menerima pengaduan dan memberikan pendampingan maupun bantuan hukum terkait dengan pemberian THR kepada buruh," katanya.

Ia mengemukakan, posko THR tersebut bertempat di Kantor LBH Makassar di Jalan Pelita VII. Posko ini diharapkan mampu memberikan advokasi bagi para pekerja yang menuntut hak-haknya itu.

"Posko tersebut juga bertujuan untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR di Sulsel pada 2015. Karena dalam pelaksanaannya, pihak perusahaan kerap melakukan pelanggaran," katanya.

Padahal, kata dia, ketentuan soal THR tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

"Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah," katanya.

Sedangkan, lanjut dia, pekerja yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan perhitungan masa kerja 12 kali satu bulan upah," katanya.

"Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024