Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan penyerahan wewenang penyelenggaraan pendidikan menengah dari kabupaten dan kota ke provinsi sesuai dengan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Kami sudah membuat peraturan gubernur terkait dengan persiapan penyerahan tersebut, dalam peraturan tersebut kami juga membentuk tim sekretariat yang akan melakukan pendataan dan verifikasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Sulsel, Salam Soba kepada wartawan di Makassar, Jumat.

Tim tersebut, kata dia, terdiri atas Dinas Pendidikan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, Biro Aset, Biro Kerja Sama, Biro Umum dan Badan Sekretariat Provinsi Sulsel.

"Kami melibatkan semua unsur SKPD yang terkait agar tidak ada masalah yang muncul nantinya," ujarnya.

Pihaknya telah melakukan pendataan-pendataan termasuk validasi data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mencocokan antara nama PNS yang terdaftar di pusat dan yang ada di kabupaten dan kota, yang nantinya akan diserahkan ke provinsi.

"Jumlahnya memang sangat besar, lebih dari 29 ribu tenaga pendidikan, termasuk pengawas, guru PNS dan non-PNS," katanya.

Pihaknya bekerja keras untuk memastikan bahwa semua nama tenaga pendidikan tingkat menengah yaitu SMA dan SMK terdaftar di provinsi.

"Ini harus kami rampungkan pada Maret 2016, karena pada Mei 2016 penganggaran akan dilakukan," katanya.

Hal lain yang tak kalah penting penting adalah terkait penyerahan aset beserta dokumen dari 560 sekolah SMA dan SMK ke provinsi.

"Kami berharap proses persiapan ini berjalan dengan lancar, sehingga penyerahan wewenang dari kabupaten/kota ke provinsi dapat berjalan sesuai jadwal," tutupnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024